Senin, 22 Februari 2010

Perdes LPMD

PERATURAN DESA
DESA PANDAK KECAMATAN BATURRADEN KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 09 TAHUN 2009
TENTANG
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PANDAK

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka membantu dan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
b. Bahwa berdasarkan pasal 3 Peraturan Daerah No. 19 tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Mengingat : 1. Undang-undang no.8 tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah no. 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas no.13 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 20 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 7 tahun 2007 tentang Kader Pembangunan Masyarakat
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 7 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
9. Peraturan Desa Pandak Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas No.2 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pandak Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PANDAK

DAN
KEPALA DESA PANDAK

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN DESA PANDAK KECAMATAN BATURRADEN KABUPATEN BANYUMAS TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Pandak yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Peraturan Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh BPD bersama-sama dengan Kepala Desa.
6. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
7. Lembaga Pemberdayaan Masayarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujukan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan

8. Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut KPM adalah kelompok masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan khusus, yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dan bertugas menumbuhkembangkan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.

BAB I I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2

1. Maksud dibentuknya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah :
a. sebagai upaya pemeliharaan dan pelestarian nilai-nilai kehidupan masyarakat berazaskan gotong-royong dan kekeluargaan
b. sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan
c. sebagai upaya untuk menggalakkan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakat yang dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam usaha mensejahterakan masyarakat
d. sebagai upaya dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat

2. Tujuan dibentuknya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a. Peningkatan pelayanan masyarakat
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
d. Pemberdayaan masyarakat; dan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat

BAB I I I
PEMBENTUKAN
Pasal 3
1. Dalam rangka memberdayakan Masyarakat Desa di Desa Pandak dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di singkat LPMD atas prakarsa masyarakat sesuai kebutuhan
2. Mekanisme pembentukan LPMD sebagaimana dimasksud ayat 1 diatas melalui musyawarah anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarkat

BAB VI
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 4
1. LPMD berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembanguan yang bertumpu pada masyarakat
2. Tugas LPMD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah membantu Pemerintah Desa dalam rangka :
a. menyusun rencana pembanguann yang partisipasif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipasif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat;
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
3. Untuk melaksanakan tugas sebagimana dalam ayat (2) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mempuyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuh kembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, dan;
g. pemberdayaan hak politik masyarakat.

BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Susunan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Seksi Pembangunan

e. Seksi Pemuda dan Olah raga
f. Seksi Sosial Budaya
g. Seksi Agama dan Pendidikan
h. Seksi Kesejahteraan Masyarakat
i. Seksi Koperasi dan Ekonomi
j. Seksi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
k. Kader Pemberdayaan Masyarakat

Bagian Kedua
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat
2. Untuk menjadi pengurus LPMD adalah penduduk desa Pandak yan telah berdomisili sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun berturut-turut yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c. sehat jasmani dan rohani
d. berkelakuan baik, jujur dan adil
e. dapat membaca dan menulis
f. peduli dan tanggap terhadap lingkungan
g. mempunyai jiwa pengabdian
h. patuh dan taat pada ketentuan dan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis.
3. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa
4. Masa bhakti kepengurusan LPMD adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali

BAB V
TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
Bagian Pertama
TATA KERJA
Pasal 7
KETUA
1. Ketua LPMD dibantu oleh seorang Wakil Ketua
2. Ketua LPMD selaku pemimpin dan penanggungjawab organisasi mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPMD

3. Guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaskud ayat (2) diatas, ketua LPMD berfungsi:
a. menyusun rencana , program kerja serta anggaran LPMD
b. menyusun rencana, melaksanakan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan fisik maupun nonfisik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat secara patisipatif, demokratis, terbuka dan bertanggungjawab
c. membina kemitraan dengan Pemerintah Desa dan unsur-unsur lembaga kemasyarakatan desa yang lain.
d. melaksanakan pengawasan, memonitoring dan evaluasi guna terselenggaranya pembangunan desa berkelanjutan

Pasal 8
SEKRETARIS
1. Sekretaris LPMD dibantu oleh seseorang Wakil Sekretaris
2. Sekretaris LPMD bertugas membantu Ketua dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan untuk kelancaran kegiatan organisasi
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat 2 diatas Sekretaris mempunyai fungsi :
a. menyelenggarakan administrasi kantor
b. memelihara dokumen
c. menyiapkan rapat-rapat atau pertemuan intern maupun dengan fihak lain dalam rangka kemitraan
d. memberikan pelayanan administrasi pada masyarakat
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua/ Wakil Ketua

Pasal 9
BENDAHARA
1. Bendahara LPMD dibantu oleh seorang Wakil Bendahara
2. Bendahara bertugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan administrasi keuangan untuk menunjang kegiatan organisasi
3. Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (2) diatas, Bendahara mempunyai fungsi :
mengelola administrasi keuangan LPMD yang meliputi :
a. menyusun Anggaran LPMD
b. menerima , membukukan , mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan LPMD sesuai ketentuan
c. melaporkan keadaan keuangan pada periode tertentu secara periodik
d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai yang diberikan oleh Ketua



Pasal 10
SEKSI PEMBANGUNAN
1. Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Ketua Seksi dibantu oleh Wakil Ketua Seksi
2. Seksi Pembanguan bertugas membantu Ketua LPMD dalam bidang pembangunan fisik;
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) di atas, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja seksi ;
b. menyusun rencana, pelaksanaan, pemeliharaan, pengembangan dan pengendalian pembangunan fisik berkelanjutan;
c. untuk memperlancar kegiatan fisik, mengadakan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait;
d. memanfaatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dalam usaha partisipasi, swadaya dan gotong-royong pada proses pelaksanaan pembangunan fisik
e. Melaksanakan monitoring, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pembangunan fisik
f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan Seksi Pembangunan kepada ketua LPMD

Pasal 11
SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA
1. Seksi Pemuda dan Olah Raga dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh sorang Wakil Ketua
2. Seksi Pemuda dan Olah Raga bertugas membantu Ketua LPMD dibidang Pemuda dan Olah Raga
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) di atas Seksi Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja seksi
b. pembinaan pemuda dalam rangka mempersiapkan kehidupan dan penghidupan masa depan;
c. membina organisasi kepemudaan di tingkat desa
d. menumbuh kembangkan semangat olah raga masyarakat pada seluruh tingkat usia baik olah raga prestasi maupun olah raga rekreasi
e. membina organisasi cabang-cabang olah raga yang ada desa
f. mengikutsertakan pemuda pada seluruh kegiatan pembangunan desa
g. melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan seksi kepada Ketua LPMD
h. memanfaatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) pada setiap kegiatan olah raga dan pemuda

Pasal 12
SEKSI SOSIAL BUDAYA

1. Seksi Sosial Budya dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua
2. Seksi Sosial budaya bertugas membantu Ketua LPMD dibidang sosial budaya
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) di atas Seksi Sosial Budaya mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja seksi Sosial Budaya
b. meningkatkan dan memelihara kebersamaan pada setiap kegiatan masyarakat
c. melestarikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat yang berazazkan kekeluargaan, kegotong - royongan dan demokrasi
d. memupuk rasa toleransi masyarakat pada setiap kegiatan sosial seperti : kematian, bencana alam, bakti masyarakat dll
e. melestarikan seni budaya tradisional dan adat istiadat
f. menjaga dan memelihara peninggalan kekayaan dan sejarah di Desa Pandak
g. menggali, menyalurkan dan mengembangkan bakat seni yang berkembang di masyarakat.
h. Pembinaan terhadap pemeluk aliran kepercayaan
i. mengevalusi kegiatan Seksi Sosial Budaya
j. melaporkan dan bertanggungjawab kepada Ketua LPMD

Pasal 13
SEKSI AGAMA DAN PENDIDIKAN

1. Seksi Agama dan Pendidikan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
2. Seksi Agama dan Pendidikan bertugas membantu Ketua LPMD dibidang agama dan pendidikan
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) diatas Seksi Agama dan Pendidikan mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja seksi
b. menginventarisasi tempat-tempat ibadah dan kegiatan-kegiatan ibadah
c. menginventarisasi tempat pendidikan agama dan pengajian
d. membina kerukunan antar umat beragama
d. berpartisipasi pada kegiatan peringatan hari besar agama
e. membuat perencanaan dan pemeliharaan tempat-tempat ibadat
f. mengusahakan agar masyarakat mendapatkan pelayanan tetang nikah talak dan rujuk sesuai ketentuan yang berlaku.
g. meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan ( wajib belajar 9 tahun )
h. merencanakan penyaluran bagi yang putus sekolah melalui pelatihan, kursus-kursus dan pendidikan kesetaraan.
i. koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa yang lain.
j. mengevaluasi kegiatan seksi
K. melaporkan dan pertanggungjawaban seksi kepada Ketua LPMD

Pasal 14
SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

1. Seksi Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua
2. Seksi Kesejahteraan Masyarakat bertugas membantu Ketua LPMD dibidang kesejahteraan masyarakat.
3. Guna melaksanakan terseut ayat (2) di atas Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempuyai fungsi :
a. membuat program kerja seksi
b. pendataan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat tentang keluarga mampu, kurang mampu, miskin dan dibawah garis kemiskinan
c. merencanakan dan mengusahakan lapangan kerja yang padat karya
d. membantu agar masyarakat memperoleh pelayanan di bidang administrasi desa
e. mengoptimalkan pelayanan kesehatan melalui Pos Yandu, Polindes, KB dll
f. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kesejahteraan masyarakat;
g. mengadakan evaluasi kegiatan seksi
h. melaporkan dan pertanggungjawaban kegiatan seksi

Pasal 15
SEKSI KOPERASI DAN EKONOMI

1. Seksi Koperasi dan Ekonomi dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua
2. Seksi Koperasi dan Ekonomi bertugas membantu Ketua LPMD dibidang perkoperasian.


3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) diatas Seksi Koperasi dan Ekonomi mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja seksi
b. mendata kegiatan koperasi dan ekonomi desa
c. merencanakan pembinaan terhadap perkoperasian dan perekonomian masyarakat
d. menggerakkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian masyarakat
e. pembinaan terhadap koperasi dan ekonomi lemah
f. mengembangkan potensi ekonomi desa dibidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengairan
g. koordinasi dengan lembaga kemasyarkatan desa yang lain.
h. mengevaluasi hasil kerja seksi
i. pelaporan dan pertanggungjawaban seksi

Pasal 16
SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

1. Seksi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Wakil Ketua
2. Seksi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat bertugas membantu Ketua LPMD dibidang ketertiban dan keamanan masyarakat
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) diatas Seksi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai fungsi :
a. membuat program kerja seksi
b. membuat peta situasi kemanan dan ketertiban Desa Pandak
c. menanamkan rasa tanggungjawab masyarakat terhadap keamanan lingkungan
d. menumbuh kembangkan keamanan swakarsa di desa pandak setiap RT
e. mengkoordinasikan keamanan antar RT dan RW
f. menekankan pada masyarakat arti pentingnya mentaati aturan atau ketentuan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkembang di masyarakat dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat
g. mengadakan koordinasi dengan pihak yang terkait dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat.
h. melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas kepada ketua LPMD



Pasal 17
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

1. Kader Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Koordinator Kader dan dibantu oleh beberapa Kader sesuai kebutuhan
2. Kader Pemberdayaan Masyarakat beserta para Kader lainnya bertugas membantu Ketua LPMD dalam menggerakan dan mengembangkan partisipasi masyarakat
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) diatas Koordinator Kader Pemberdayaan Masyarakat mempuyai fungsi :
a. menyusun program kerja
b. mengiventarisasi situasi dan keadaan masyarakat Desa Pandak dari segala segi kehidupan yaitu ideologi, ekonomi, sosial , budaya, pendidikan, agama, kesejahteraan, keamanan dan ketertiban
c. menanamkan rasa tanggungjawab masyarakat terhadap pembangunan di Desa Pandak
d. menumbuh kembangkan dan menggerakan partisipasi , prakarsa, swadaya, gotong royong, kekeluargaan pada masyarakat
e. melaksanakan koodinasi dengan seksi-seksi yang ada di LPMD dan dengan mitra kerja yang lain.
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPMD
g. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan segala kegiatan Kader Pemberdayaan Masyarakat kepada Ketua LPMD

BAGIAN KEDUA
HUBUNGAN KERJA
Pasal 18

1. Hubungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang lainnya dalam bentuk kerjasama menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dalam perencanaan pembangunan partisipasif dan berkelanjutan
2. Hubungan antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) lainnya bersifat kemitraan , konsultatif dan koordinatif

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 19
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Kader Pemberdayaan Masyarakat berhak mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa

2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Kader Pemberdayaan Masyarakat berkewajiban :
a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Mengamalkan Pancasila dan UUD 45
c. Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
e. Meperhatikan dan menyalurkan asipasi masyarakat desa

BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 20
Dana kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat bersumber dari :
a. Swadaya masyarakat
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten
e. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
1. Pada saat berlakunya Peratuaran Desa ini, Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam hal ini Lembaga Keswadayaan Masyarakat Desa (LKMD) dan Kader Pembangunan Desa (KPD) yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat melalui Peraturan Kepala Desa
2. Dalam jangka waktu paling lambat 3(tiga) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Desa ini, maka desa harus sudah menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua Peraturan dan Ketentuan Desa yang mengatur tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat atau dengan sebutan lainnya dalam bidang pemberdayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 23
Peratuaran Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Desa ini segera untuk disosialisasikan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan dan diundangkan Berita Daerah Kabupaten Banyumas.



Ditetapkan di : Pandak
Pada tanggal : 01 April 2009
KEPALA DESA PANDAK
KECAMATAN BATURRADEN

Ttd.

MURITNO


ns.

3 komentar:

  1. PERDES APBDS. PANDAK SUDAH DITETAPKAN TOLONG DIMUAT PERKEMBANGAN REALISASINYA SESUAI HARAPAN USULAN BPD............................! OKEYYYYYYYYY....................... BUNG,

    BalasHapus
  2. PAK NANO TOLONG DISUGUHKAN PULA KETERANGAN LPJ KADES PANDAK TAHUN 2009, 2010..........NANTI TKS.
    SEMOGA DESA PANDAK MAJU DISEGALA BIDANG AMIN

    BalasHapus
  3. Wahwah, mantab mas brow,..............hebat banget blogy, kunjung balik donk

    BalasHapus