Senin, 22 Februari 2010


BPD

BADAN PERMUSYAWARATN DESA
DESA PANDAK KEC. BATURRADEN


PENDAPAT USUL SARAN DAN HARAPAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESAPANDAK
TERHADAP KONSEP RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA PANDAK TAHUN ANGGARAN 2010


A. PENDAHULUAN
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2006 tentang BPD, Bab VI, Pasal 11, point (a dan b), dan Peraturan BPD Desa Pandak Nomor 01 Tahun 2008 tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Pandak, Pasal 4 point (a dan b) tentang wewenang BPD membahas Rancangan Peraturan Desa bersama-sama Kepala Desa dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka BPD Desa Pandak mulai tanggal 18 Nopember 2009 telah melakukan penelitian dan pembahasan Konsep RAPB Ds. Tahun Anggaran 2010 dengan sungguh-sungguh dan dijiwai rasa tanggungjaab yang sebesar-besarnya kepada pemerintah dan masyarakat Desa Pandak.
Hasil penelitian dan pembahasan dimaksud biarpun dengan segala kekurangannya karena materi penelitian dan pembahasan yang kurang lengkap, sehingga biarpun belum optimal hasilnya, namun dapat disampaikan kepada Rapat Kerja BPD dan Kepala Desa beserta staf pada malam hari ini, sebagai bahan pertimbangan, kajian dan penyempurnaan lebih lanjut.
Dalam melaksanakan tugas penelitian dan pembahasan dimaksud BPD Desa Pandak mendasarkan pada :
1. Perda No. 13 Tahun 2006 tentang BPD, Bab VI, Pasal 11, point (a dan b),
2. Perda Kab. Banyumas No. 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
3. Peraturan Bupati Banyumas No. 47 Tahun 2007 tentng Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banyumas.
4. Peraturan Bupati Banyumas No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
5. Peraturan Bupati Banyumas Nomor : 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengaturan Pwnghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas.
6. Peraturan BPD Desa Pandak Nomor 01 Tahun 2008 tentang Tata Tertib BPD Desa Pandak,
7. Surat Edaran Bupati Banyumas No. Tanggal tentang Pengangkatan Sekdes
8. Surat Edaran Bupati Nomor tentang Penghasilan Sekdes.

Pelaksanaan tugas penelitian dan pembahasan konsep RAPB Ds. Tahun Anggaran 2010, BPD melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Pemandangan umum masing-masing anggota BPD dalam Rapat Pleno BPD.
2. Mengadakan pengamatan, penelitian dan kunjungan ke beberapa obyek PADS.
3. Mengadakan kunjungan ke Ketua Lembaga masyarakat dan/atau akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan semua Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang terkait (bila diperlukan).

Setelah BPD mempelajari secara mendalam dengan mengadakan penelitian dan pembahasan dalam Rapat Pleno BPD, menyoroti dua hal prinsip yang harus dipertimbangkan untuk diadakan perbaikan dan penyempurnaan sebagai berikut :
a. Pokok-Pokok Masalah dalam Pemandangan Umum BPD Desa Pandak terhadap Konsep RAPB Ds. Tahun 2010 :
1. Adanya kenaikan PADS pada konsep RAPB Ds. Tahun 2010 yang tidak signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.



2. Keinginan PADS untuk cenderung naik, guna untuk mempersiapkan kemandirian anggaran sesuai himbauan Pemerintah Daerah/Pusat.
3. Sektor-sektor yang memungkinkan menaikan PADS :
3.1. Hasil Tanah Kas Desa.
3.2. Pungutan Desa
- Iuran swadaya pembangunan
- Swadaya bagi penghuni tanah desa
- Restribusi Desa Kios/Warung/Counter, Kios Tanaman Hias.
- Restribusi Rumah Makan,
- Restribusi Poliklinik swasta
3.3. Sumbangan Pihak Ketiga Yang Tidak Mengikat :
- Hadiah, bonus dll.
4. Pos Belanja Material belum mencerminkan keseriusan terhadap rencana besar Pembangunan Gedung Balai Desa yang merupakan skala prioritas dari Kepala Desa Pandak belum mendapatkan dukungan biaya belanja pembangunan yang memadai dari Rencana Anggaran dan Belanja Desa Pandak Tahun 2010.
5. Program Pembangunan Balai Desa Pandak agar dijadwalkan maksimal dua tahun dengan RAPB yang jelas dan tahapan pembangunan yang terencana secara profesional, serta mengedepankan transparansi anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas.
6. Pembangunan Kantor Desa yang sudah selesai agar segera memberikan keterangan Laporan Pertanggungjawabannya ke BPD, mengingat banyak masyarakat yang meminta informasi, serta dalam rangkat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
7. Perlu diadakan koreksi anggaran Rencana Belanja Modal Pengadaan Penunjuk nama jalan dan papan nama desa yang diusulkan setiap tahun dari tahun 2008, padahal barang tidak habis pakai, sehingga perlu koreksi.
8. Perlu koreksi tentang penilaian hasil tanah Bengkok Bengkok seluas : 10,60 Ha/15,14 Bau, yang hanya dinilai uang setahun sebesar Rp 22.602.000,- pada APBDs. Th.2009 dan sebesar Rp 29.803.000, pada tahun 2010, Penghasilan Tambahan dari ADD sebesar Rp 53.137,004 (Th. 2009), hal tersebut akan berpengaruh pada nominal pendapatan PADS, karena nilai penghasilan dihitung tidak berdasarkan harga nyata apabila dilelang ke masyarakat umum.
9. Perlu adanya peningkatan belanja untuk Pendidikan dan Agama, yang didukung Program Kerja yang jelas demi peningkatan kualitas SDM dibidang ketrampilan, pengetahuan, moral dan budi pekerti, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan YME, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
10. Perlu dianggarkan honor pembantu sekretaris BPD, sehungungan telah diangkatnya pembantu sekretaris BPD oleh Ketua BPD terhitung mulai bulan Juni 2009, dengan besaran sesuai kemampuan.
11. Koreksi terhadap pos pendapatan Bengkok Sekretaris Desa dirubah ke pos Bondo Desa dengan nama Bondo Desa eks. Bengkok Sekdes.
12. Penyelesaian tanah Eks Bengkok Sekdes yang sebagian masih belum dikembalikan ke desa sebaiknya tidak perlu dilelang ke umum, tetapi demi untuk kebaikan bersama agar Sekdes mebayar uang sewa tersebut langsung ke desa dengan harga standart umum, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, dan mendasari sesuai ketentuan Surat Edaran Bupati Banyumas tanggal tentang Pendapatan Sekdes.

Temuan-Temuan BPD setelah melakukan penelitian, pengamatan, dan kunjungan kebeberapa obyek PADS, didapai potensi dan peluang besar sebagai sumber Pendapatan Asli Desa Sendiri sebagai berikut :
1. Terdapat Usaha Perdagangan, Produksi dan Jasa sebanyak : + 100 orang (sumber data dari RPJMD Tahun 2008),
2. Pemilik Motor sebanyak : 219 orang (sumber data dari RPJMD Tahun 2008),
3. Pemilik Mobil sebanyak : 50 orang (sumber data dari RPJMD Tahun 2008),
4. Lembaga Usaha sebanyak : 5 Perusahaan (PT. Cena & Rekan (Rafles), Poliklinik Khitan Center, RM Mina, PT. Pos. CV. Lele Agus).
5. Meninjau kembali perjanjian dengan PT. Cena & Rekan
Meninjau kembali dan Menindak lanjuti kesanggupan PT. Cena & Rekan tentang komitmen kompensasi penjualan Tanah Bengkok Carik yang digunakan untuk jalan menuju Perumahan Rafles, berdasarkan Berita Acara Rapat LMD Tanggal, 31 Januari 1999, yang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak PT. Cena & Rekan menyanggupi akan memberikan bantuan pembangunan Kantor Desa Balai Desa dan Masjid yang sampai sekarang belum terealisir, selanjutnya Desa diminta untuk mempersiapkan dokumen pendukungnya.
6. Tanah Kapling yang ada di Perumahan Taman Raffles.
Menindak lanjuti temuan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Perangkat Desa pada tanggal 24 April 2009 tentang adanya kepemilikan Tanah Kapling di Perumahan Taman Rafles sebanyak dua kapling yang dibuktikan adanya SPPT PBB tahun 2008 atas nama Sdr.Muritno dan Suroso, berdasarkan informasi pengakuan yang bersangkutan hanya untuk atas nama sementara, yang sebenarnya adalah bukan milik desa (namun ada sebagian masyarakat yang menganggap tanah tersebut masuk tanah desa karena berhimpitan dengan tanah bengkok sekdes)melainkan tanah semen bekas urugan sungai sehubungan ada penggeseran lokasi sungai kele ke sebelah barat oleh PT.Cena & Rekan, di tempat tersebut dibangun jembatan/jalan oleh PT.Cena & Rekan sehingga tanah urugan di sebelah timur sungai kele terpisah oleh sungai, selanjutnya agar diadakan proses mutasi kepemilikan dari perorangan (an.Muritno dan Suroso) menjadi Tanah milik PT.Cena & Rekan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Adanya Keputusan Kepala Desa yang mengatur tentang Pungutan Desa berupa iuran/restribusi tetapi belum dilaksanakan secara maksimal.

B. PENDAPAT
Bahwa pada prinsipnya secara umum setelah BPD mempelajari dengan seksama, pengamatan, penelitian dan kajian selama masa pembahasan Konsep Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pandak Tahun Anggaran 2010 betapapun lampiran pendukungnya sangat sulit didapat, namun BPD Desa Pandak pada Rapat Kerja malam hari ini ingin menyampaikan pendapat sebagai berikut :
1. Pedoman Prosedur Penyusunan APB DS. Desa Pandak
Dalam penyusunan Konsep RAPB Ds. Desa Pandak demi ketertiban dan kelancarannya agar tersedia waktu yang cukup untuk penelitian dan pembahasannya serta supaya tidak terburu-buru waktunya , maka hendaknya pelaksanaan kegiatan penyusunan RAPB Ds. Desa Pandak berpedoman pada Keutusan BPD Ds. Pandak No. 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Prosedur Penyusunan APB Ds. Desa Pandak, sehingga tahapan pembahasan akan tertata sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
2. Pedoman Prinsip Anggaran dan Perbandingan dengan Tahun Anggaran 2009.
Bahwa Konsep Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pandak Tahun Anggaran 2010, supaya tetap dipertahankan memakai lima Prinsip Anggaran yaitu : Anggaran yang berimbang dan dinamis, Kemandirian, Efisiensi dan efektifitas anggaran, Prioritas, dan Disiplin Anggaran.
3. Pendapatan Desa
Dalam RAPB Ds. Tahun 2010 PADS diproyeksikan sebesar 12 % dari Anggaran yang ada. Apabila dibandingkan dengan APB Ds. Tahun Anggaran 2009 dengan Konsp RAPB DS. Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut :
Tabel 1. Daftar Perbandingan Pendapatan Desa

URAIAN
POS-POS
APBDS 2009
KONSEP
RAPBDS. 20010
PERUBAHAN
RAPB DS. 2010
RATIO
PROSENTASE
(%)

Pendapatan Desa

333.903.000
370.767.000
36.864.000
11



Kenaikan tesebut dimungkinkan karena adanya kenaikan dari sektor sebagai berikut :

3.1 Pendapatan Asli Desa Sendiri (Analisa PADS Th. 2009 sebelum ada perubahan).
Di bidang Pendapatan Asli Desa (PADS) mengalami kenaikan tidak signifikan yaitu hanya sebesar sebesar : 0,60%
Kenaikan penerimaan PADS yang sangat kecil dibawah 1%, serta dari rencana seluruh pendapatan secara akumulatif konstribusi PADS hanya sebesar 12% dari anggaran.
BPD sungguh merasa prihatin bila dalam satu tahun perkembangan peningkatan PADS dibawah 1%, karena hal itu dapat menjadi indikasi turunnya prestasi kita kita semua.

Tabel 2. Daftar Pendapatan Asli Desa Sendiri (PADS)

URAIAN
POS-POS
APBDS 2009
KONSEP
RAPBDS. 20010
PERUBAHAN
RAPB DS. 2010
RATIO
PROSENTASE
(%)

PADS

45.152.000
45.406.000
254.000
0,60

3.2. Pendapatan Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Desa yang Syah.
Pendapatan Dana Perimbangan pada RAPBDs.tahun 2010 tidak ada kenaikan, namun Pendapatan Desa Yang Syah naik sebesar 17%.





Tabel 3. Daftar Pendapatan Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Desa Yang Syah


URAIAN
POS-POS
APBDS 2009
KONSEP
RAPBDS. 20010
PERUBAHAN
RAPB DS. 2010
RATIO
PROSENTASE
(%)

1. Dana Perimbangan
2. Lain-lain Pend. Desa yang syah

72.564.000
216.187.000
72.564.000
252.797.000
0
36.610.000
0
17

a. Dibidang Anggaran Belanja Desa, nampaknya ada peningkatan sesuai perkembangan yang ada, disamping itu nampak adanya , penngawasan dan pengendalian penggunaan anggaran.

b.1. Belanja Langsung
Kenaikan Belanja Langsung disebabkan naiknya Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan jasa, sedangkan Belanja Modal turun mencapai 53% dari APBDs Tahun 2009.

b.2. Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung mengalami kenaikan sebesar 13%, karena disebabkan kenaikan Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja tak Terduga, hanya Pos Belanja Subsidi yang tetap.





Tabel 4. Daftar Belanja Tidak Langsung

URAIAN
POS-POS
APBDS 2009
KONSEP
RAPBDS. 20010
PERUBAHAN
RAPB DS. 2010
RATIO
PROSENTASE
(%)

1. Belanja Langsung
2. Belanja Tidak Langsung


62.217.000

271.685.500

64.839.000

305.928.000

2.568.000

34.242.500

4,00

13,00



C. USUL, SARAN DAN HARAPAN
1. Penggalian dan Peningkatan PADS
- BPD mendukung penggalian dan peningkatan PADS yang berasal dari Pungutan Desa, swadaya masyarakat, hasil partisipasi, gotong royong dan Bondo Desa dll. untuk segera dibuatkan Peraturan Desa terlebih dahulu agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- BPD berkeinginan PADS untuk cenderung naik setiap tahun bukan turun.
- BPD menghimbau agar ditinjau kembali terhadap semua Perdes, Keputusan Kepala Desa dan ketentuan lainnya yang menyangkut PADS sesuai perkembangan ekonomi dan pembangunan yang semakin meningkat agar diperbaharui serta disempurnakan sesuai perkembangan yang ada.
- Dalam rangka menyongsong kemandirian anggaran perlu diupayakan peningkatan PADS baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi.
- Semua Peraturan Desa yang sudah ditetapkan khususnya yang menyangkut PADS, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Pengeluaran Anggaran baik untuk pembiayaan rutin maupun pembangunan harus didasarkan pada perencanaan secara disiplin dan bertanggungjawab, serta didikuti pengawasan melekat dan fungsional.
- Dalam penganggaran Pos Belanja Modal Pengadaan Petunjuk Nama Jalan Desa dan Papan Nama untuk diadakan koreksi mengingat dua tahun berturut-turut muncul padahal barang tidak habis pakai, demi mengurangi pemborosan.
- Dengan diangkatnya Staf Sekretariat BPD agar dianggarkan honornya setiap tahun sesuai ketentuan dan kemampuan.
- Program Pembangunan Balai Desa Pandak agar dijadwalkan maksimal dua tahun dengan RAPB yang jelas dengan tahapan pembangunnnya, serta mengedepankan transparansi anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas.
- Pembangunan Kantor Desa yang sudah selesai agar segera memberikan keterangan Laporan Pertanggungjawabannya ke BPD, mengingat banyak masyarakat yang meminta informasi.
- Perhitungan penganggaran besarnya nilai hak penggarapan atas tanah bengkok Perangkat sebaiknya didasarkan pada harga nyata saat itu, untuk menghindari pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.
- Untuk merangsang kegiatan lembaga-lembaga desa agar diberikan anggaran operasional sesuai kemampuan Desa dengan harapan Progrm Kerja Lembaga bisa berjalan dengan lancar guna mendukung program pembangunan Desa, seperti : P2A, PKK, Karangtaruna, LPMD, Linmas Hansip, RW/RT dll.
- Dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Desa atau pembangunan phisik, seperti Balai Desa dll. hendaknya dibuatkan Berita Acara Musayawarah Desa yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaannya dan dalam musyawarah BPD diikutsertakan mengingat sering timbul aspirasi masyarakat melalui BPD.
- Azas kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan antara Pemerintah Desa dan BPD sebagai cermin kemitraan setara yang selama ini dirasa cukup baik pelaksanaannya perlu dipertahankan dan ditingkatkan.
Demikian pendapat, usul, saran dan harapan BPD Desa Pandak tersebut diatas, semoga bermanfaat dan diterima dengan baik sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RAPB Ds. Desa Pandak Tahun 2010.

Pandak, 21 Desember 2009
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PANDAK KECAMATAN BATURRADEN

KETUA RAPAT, SEKRETARIS,


DRS. H. HARUN RAIS R A S I T O

Perdes LPMD

PERATURAN DESA
DESA PANDAK KECAMATAN BATURRADEN KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 09 TAHUN 2009
TENTANG
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PANDAK

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka membantu dan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
b. Bahwa berdasarkan pasal 3 Peraturan Daerah No. 19 tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Mengingat : 1. Undang-undang no.8 tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah no. 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas no.13 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 20 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 7 tahun 2007 tentang Kader Pembangunan Masyarakat
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 7 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
9. Peraturan Desa Pandak Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas No.2 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pandak Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PANDAK

DAN
KEPALA DESA PANDAK

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN DESA PANDAK KECAMATAN BATURRADEN KABUPATEN BANYUMAS TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Pandak yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Peraturan Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh BPD bersama-sama dengan Kepala Desa.
6. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
7. Lembaga Pemberdayaan Masayarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujukan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan

8. Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut KPM adalah kelompok masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan khusus, yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dan bertugas menumbuhkembangkan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.

BAB I I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2

1. Maksud dibentuknya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah :
a. sebagai upaya pemeliharaan dan pelestarian nilai-nilai kehidupan masyarakat berazaskan gotong-royong dan kekeluargaan
b. sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan
c. sebagai upaya untuk menggalakkan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakat yang dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam usaha mensejahterakan masyarakat
d. sebagai upaya dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat

2. Tujuan dibentuknya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a. Peningkatan pelayanan masyarakat
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
d. Pemberdayaan masyarakat; dan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat

BAB I I I
PEMBENTUKAN
Pasal 3
1. Dalam rangka memberdayakan Masyarakat Desa di Desa Pandak dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di singkat LPMD atas prakarsa masyarakat sesuai kebutuhan
2. Mekanisme pembentukan LPMD sebagaimana dimasksud ayat 1 diatas melalui musyawarah anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarkat

BAB VI
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 4
1. LPMD berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembanguan yang bertumpu pada masyarakat
2. Tugas LPMD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah membantu Pemerintah Desa dalam rangka :
a. menyusun rencana pembanguann yang partisipasif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipasif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat;
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
3. Untuk melaksanakan tugas sebagimana dalam ayat (2) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mempuyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuh kembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, dan;
g. pemberdayaan hak politik masyarakat.

BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Susunan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Seksi Pembangunan

e. Seksi Pemuda dan Olah raga
f. Seksi Sosial Budaya
g. Seksi Agama dan Pendidikan
h. Seksi Kesejahteraan Masyarakat
i. Seksi Koperasi dan Ekonomi
j. Seksi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
k. Kader Pemberdayaan Masyarakat

Bagian Kedua
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat
2. Untuk menjadi pengurus LPMD adalah penduduk desa Pandak yan telah berdomisili sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun berturut-turut yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c. sehat jasmani dan rohani
d. berkelakuan baik, jujur dan adil
e. dapat membaca dan menulis
f. peduli dan tanggap terhadap lingkungan
g. mempunyai jiwa pengabdian
h. patuh dan taat pada ketentuan dan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis.
3. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa
4. Masa bhakti kepengurusan LPMD adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali

BAB V
TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
Bagian Pertama
TATA KERJA
Pasal 7
KETUA
1. Ketua LPMD dibantu oleh seorang Wakil Ketua
2. Ketua LPMD selaku pemimpin dan penanggungjawab organisasi mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPMD

3. Guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaskud ayat (2) diatas, ketua LPMD berfungsi:
a. menyusun rencana , program kerja serta anggaran LPMD
b. menyusun rencana, melaksanakan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan fisik maupun nonfisik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat secara patisipatif, demokratis, terbuka dan bertanggungjawab
c. membina kemitraan dengan Pemerintah Desa dan unsur-unsur lembaga kemasyarakatan desa yang lain.
d. melaksanakan pengawasan, memonitoring dan evaluasi guna terselenggaranya pembangunan desa berkelanjutan

Pasal 8
SEKRETARIS
1. Sekretaris LPMD dibantu oleh seseorang Wakil Sekretaris
2. Sekretaris LPMD bertugas membantu Ketua dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan untuk kelancaran kegiatan organisasi
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat 2 diatas Sekretaris mempunyai fungsi :
a. menyelenggarakan administrasi kantor
b. memelihara dokumen
c. menyiapkan rapat-rapat atau pertemuan intern maupun dengan fihak lain dalam rangka kemitraan
d. memberikan pelayanan administrasi pada masyarakat
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua/ Wakil Ketua

Pasal 9
BENDAHARA
1. Bendahara LPMD dibantu oleh seorang Wakil Bendahara
2. Bendahara bertugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan administrasi keuangan untuk menunjang kegiatan organisasi
3. Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (2) diatas, Bendahara mempunyai fungsi :
mengelola administrasi keuangan LPMD yang meliputi :
a. menyusun Anggaran LPMD
b. menerima , membukukan , mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan LPMD sesuai ketentuan
c. melaporkan keadaan keuangan pada periode tertentu secara periodik
d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai yang diberikan oleh Ketua



Pasal 10
SEKSI PEMBANGUNAN
1. Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Ketua Seksi dibantu oleh Wakil Ketua Seksi
2. Seksi Pembanguan bertugas membantu Ketua LPMD dalam bidang pembangunan fisik;
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) di atas, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja seksi ;
b. menyusun rencana, pelaksanaan, pemeliharaan, pengembangan dan pengendalian pembangunan fisik berkelanjutan;
c. untuk memperlancar kegiatan fisik, mengadakan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait;
d. memanfaatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dalam usaha partisipasi, swadaya dan gotong-royong pada proses pelaksanaan pembangunan fisik
e. Melaksanakan monitoring, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pembangunan fisik
f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan Seksi Pembangunan kepada ketua LPMD

Pasal 11
SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA
1. Seksi Pemuda dan Olah Raga dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh sorang Wakil Ketua
2. Seksi Pemuda dan Olah Raga bertugas membantu Ketua LPMD dibidang Pemuda dan Olah Raga
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) di atas Seksi Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja seksi
b. pembinaan pemuda dalam rangka mempersiapkan kehidupan dan penghidupan masa depan;
c. membina organisasi kepemudaan di tingkat desa
d. menumbuh kembangkan semangat olah raga masyarakat pada seluruh tingkat usia baik olah raga prestasi maupun olah raga rekreasi
e. membina organisasi cabang-cabang olah raga yang ada desa
f. mengikutsertakan pemuda pada seluruh kegiatan pembangunan desa
g. melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan seksi kepada Ketua LPMD
h. memanfaatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) pada setiap kegiatan olah raga dan pemuda

Pasal 12
SEKSI SOSIAL BUDAYA

1. Seksi Sosial Budya dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua
2. Seksi Sosial budaya bertugas membantu Ketua LPMD dibidang sosial budaya
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) di atas Seksi Sosial Budaya mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja seksi Sosial Budaya
b. meningkatkan dan memelihara kebersamaan pada setiap kegiatan masyarakat
c. melestarikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat yang berazazkan kekeluargaan, kegotong - royongan dan demokrasi
d. memupuk rasa toleransi masyarakat pada setiap kegiatan sosial seperti : kematian, bencana alam, bakti masyarakat dll
e. melestarikan seni budaya tradisional dan adat istiadat
f. menjaga dan memelihara peninggalan kekayaan dan sejarah di Desa Pandak
g. menggali, menyalurkan dan mengembangkan bakat seni yang berkembang di masyarakat.
h. Pembinaan terhadap pemeluk aliran kepercayaan
i. mengevalusi kegiatan Seksi Sosial Budaya
j. melaporkan dan bertanggungjawab kepada Ketua LPMD

Pasal 13
SEKSI AGAMA DAN PENDIDIKAN

1. Seksi Agama dan Pendidikan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua.
2. Seksi Agama dan Pendidikan bertugas membantu Ketua LPMD dibidang agama dan pendidikan
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) diatas Seksi Agama dan Pendidikan mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja seksi
b. menginventarisasi tempat-tempat ibadah dan kegiatan-kegiatan ibadah
c. menginventarisasi tempat pendidikan agama dan pengajian
d. membina kerukunan antar umat beragama
d. berpartisipasi pada kegiatan peringatan hari besar agama
e. membuat perencanaan dan pemeliharaan tempat-tempat ibadat
f. mengusahakan agar masyarakat mendapatkan pelayanan tetang nikah talak dan rujuk sesuai ketentuan yang berlaku.
g. meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan ( wajib belajar 9 tahun )
h. merencanakan penyaluran bagi yang putus sekolah melalui pelatihan, kursus-kursus dan pendidikan kesetaraan.
i. koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa yang lain.
j. mengevaluasi kegiatan seksi
K. melaporkan dan pertanggungjawaban seksi kepada Ketua LPMD

Pasal 14
SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

1. Seksi Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua
2. Seksi Kesejahteraan Masyarakat bertugas membantu Ketua LPMD dibidang kesejahteraan masyarakat.
3. Guna melaksanakan terseut ayat (2) di atas Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempuyai fungsi :
a. membuat program kerja seksi
b. pendataan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat tentang keluarga mampu, kurang mampu, miskin dan dibawah garis kemiskinan
c. merencanakan dan mengusahakan lapangan kerja yang padat karya
d. membantu agar masyarakat memperoleh pelayanan di bidang administrasi desa
e. mengoptimalkan pelayanan kesehatan melalui Pos Yandu, Polindes, KB dll
f. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kesejahteraan masyarakat;
g. mengadakan evaluasi kegiatan seksi
h. melaporkan dan pertanggungjawaban kegiatan seksi

Pasal 15
SEKSI KOPERASI DAN EKONOMI

1. Seksi Koperasi dan Ekonomi dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua
2. Seksi Koperasi dan Ekonomi bertugas membantu Ketua LPMD dibidang perkoperasian.


3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) diatas Seksi Koperasi dan Ekonomi mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja seksi
b. mendata kegiatan koperasi dan ekonomi desa
c. merencanakan pembinaan terhadap perkoperasian dan perekonomian masyarakat
d. menggerakkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian masyarakat
e. pembinaan terhadap koperasi dan ekonomi lemah
f. mengembangkan potensi ekonomi desa dibidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengairan
g. koordinasi dengan lembaga kemasyarkatan desa yang lain.
h. mengevaluasi hasil kerja seksi
i. pelaporan dan pertanggungjawaban seksi

Pasal 16
SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

1. Seksi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Wakil Ketua
2. Seksi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat bertugas membantu Ketua LPMD dibidang ketertiban dan keamanan masyarakat
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) diatas Seksi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai fungsi :
a. membuat program kerja seksi
b. membuat peta situasi kemanan dan ketertiban Desa Pandak
c. menanamkan rasa tanggungjawab masyarakat terhadap keamanan lingkungan
d. menumbuh kembangkan keamanan swakarsa di desa pandak setiap RT
e. mengkoordinasikan keamanan antar RT dan RW
f. menekankan pada masyarakat arti pentingnya mentaati aturan atau ketentuan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkembang di masyarakat dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat
g. mengadakan koordinasi dengan pihak yang terkait dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat.
h. melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas kepada ketua LPMD



Pasal 17
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

1. Kader Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Koordinator Kader dan dibantu oleh beberapa Kader sesuai kebutuhan
2. Kader Pemberdayaan Masyarakat beserta para Kader lainnya bertugas membantu Ketua LPMD dalam menggerakan dan mengembangkan partisipasi masyarakat
3. Guna melaksanakan tugas tersebut ayat (2) diatas Koordinator Kader Pemberdayaan Masyarakat mempuyai fungsi :
a. menyusun program kerja
b. mengiventarisasi situasi dan keadaan masyarakat Desa Pandak dari segala segi kehidupan yaitu ideologi, ekonomi, sosial , budaya, pendidikan, agama, kesejahteraan, keamanan dan ketertiban
c. menanamkan rasa tanggungjawab masyarakat terhadap pembangunan di Desa Pandak
d. menumbuh kembangkan dan menggerakan partisipasi , prakarsa, swadaya, gotong royong, kekeluargaan pada masyarakat
e. melaksanakan koodinasi dengan seksi-seksi yang ada di LPMD dan dengan mitra kerja yang lain.
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPMD
g. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan segala kegiatan Kader Pemberdayaan Masyarakat kepada Ketua LPMD

BAGIAN KEDUA
HUBUNGAN KERJA
Pasal 18

1. Hubungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang lainnya dalam bentuk kerjasama menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dalam perencanaan pembangunan partisipasif dan berkelanjutan
2. Hubungan antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) lainnya bersifat kemitraan , konsultatif dan koordinatif

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 19
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Kader Pemberdayaan Masyarakat berhak mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa

2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Kader Pemberdayaan Masyarakat berkewajiban :
a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Mengamalkan Pancasila dan UUD 45
c. Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
e. Meperhatikan dan menyalurkan asipasi masyarakat desa

BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 20
Dana kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat bersumber dari :
a. Swadaya masyarakat
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten
e. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
1. Pada saat berlakunya Peratuaran Desa ini, Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam hal ini Lembaga Keswadayaan Masyarakat Desa (LKMD) dan Kader Pembangunan Desa (KPD) yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat melalui Peraturan Kepala Desa
2. Dalam jangka waktu paling lambat 3(tiga) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Desa ini, maka desa harus sudah menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua Peraturan dan Ketentuan Desa yang mengatur tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat atau dengan sebutan lainnya dalam bidang pemberdayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 23
Peratuaran Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Desa ini segera untuk disosialisasikan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan dan diundangkan Berita Daerah Kabupaten Banyumas.



Ditetapkan di : Pandak
Pada tanggal : 01 April 2009
KEPALA DESA PANDAK
KECAMATAN BATURRADEN

Ttd.

MURITNO


ns.

Rabu, 10 Februari 2010

Kegiatan Bedah Rumah


Kegiatan bedah rumah di Desa Pandak Kec.Baturraden telah dilaksanakan sejak adanya program P2KP tahun 2006 dan Paket Desa. Untuk mendapatkan data rumah sasaran yang akan dibantu, BKM "Mugi Rahayu" melalui KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) masing-masing RT melakukan pemetaan swadaya,musyawarah (rembug warga) guna mengolah data-data yang ada. Penentuan peringkat atau skala prioritas rumah mana yang didahulukan dengan cara mempertimbangkan berbagai hal sehingga tepat sasaran.

Sabtu, 03 Oktober 2009

PROGRAM KERJA BKM

I. PENDAHULAUAN
1. Latar Belakang
BKM “MUGI RAHAYU” desa Pandak Kecamatan Baturraden dibentuk melalui kesadaran kritis warga desa Pandak, pada tanggal 2 September 2005, dan dikukuhkan dengan Akta Notaris no. 20 tanggal 22 Oktober 2005. BKM “Mugi Rahayu” berbentuk “Paguyuban” milik warga masyarakat Pandak yang susunan kepengurusannya khusus, dengan sistem “Pimpinan Kolektif” beranggotakan 11 (sebelas) orang. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BKM “Mugi Rahayu” dibantu oleh :
1.1. “Sekretariat” yang membidangi urusan administrasi dan ketata-usahaan (sementara ini masih cukup ditangani oleh 1 orang Sekretaris);
1.2. “Unit Pelaksana” (UP), yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan atau teknis dilapangan, sesuai dengan program teknis tugasnya. Sementara ini ada 3 (tiga) UP yaitu :
• UP Lingkungan (UPL), bertanggungjawab dalam hal penanganan rencana perbaikan lingkungan perumahan dan pemukiman, penataan dan pemeliharaan pemukiman maupun prasarana lingkungan dll.
• UP Sosial (UPS), bertanggungjawab sebagai penggerak untuk mengelola relawan-relawan yang berkaitan dengan kerelawanan, mengelola pusat informasi dan pengaduan oleh masyarakat, media warga sebagai sarana kontrol sosial dll.
• UP Keuangan (UPK), bertanggungjawab tarhadap administrasi keuangan termasuk pengelolaan Pinjaman Bergulir, akses kemitraan (Channeling) ekonomi, dan akses kegiatan yang berkaitan dengan pemupukan dana atau akses modal masyarakat. Khusus untuk UPK sementara ini dibantu oleh 1 orang staf UPK).
Aktivitas kegiatan kerja secara fisik dilapangan, diselaraskan dengan PJM Pronangkis yang ada dan Renta yang berlaku dan dilaksanakan oleh masyarakat sendiri yang terhimpun dalam wadah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Sementara ini BKM “Mugi Rahayu” dibantu oleh 3 orang UP dan 1 orang staf UPK.
1.3. “Dewan Pengawas” (DP), sebagai pengendali, pemonitor dan penasehat pengelola dana Pinjaman Bergulir bagi UPK. (DP yang pengukuhannya baru akan dilaksanakan bulan April 2009, sementara ini beranggotakan 3 orang).
BKM “Mugi Rahayu” yang telah berusia + 3½ th. Sudah melakukan pergantian anggota BKM satu kali, yaitu pada awal bulan September 2008. Anggota BKM “Mugi Rahayu” periode pertama yang memiliki masa bakti 3 th (2005-2008) diganti dengan anggota BKM yang baru dengan masa bakti selama 2 tahun (2008-2010).
Anggota Pimpinan Kolektif BKM “Mugi Rahayu” Masa Bakti September 2008–September 20l0 dapat dilihat pada gambar 1. dibawah ini.
Gambar 1 : Susunan Organisasi BKM “Mugi Rahayu” desa Pandak Kecamatan Baturraden

2. Maksud dan Tujuan.
2.1. Maksud penyusunan Rencana Kerja tahun 2009, yang merupakan rencana tahunan ketiga dari PJM Pronangkis Berbasis IPM & MDGs tahun 2007-2009 antara lain untuk :
a. Sebagai pedoman bagi anggota BKM “Mugi Rahayu” khususnya dan pihak-pihak yang terkait pada umumnya dalam menjalankan program penanggulangan kemiskinan di desa Pandak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing;
b. Sebagai petunjuk pelaksanaan bagi unsur pendamping (Sekretariat, UP-UP dan DP) sekaligus menjadi petunjuk teknis khususnya untuk penyesuaian jadwal waktu pelaksanaan.
c. Terkelolanya program penggulangan kemiskinan di desa Pandak secara sinergis, menuju peningkatan kwalitas hidup masyarakat yang layak/standar, yang ditandai dengan meningkatnya kesadaran kritis masyarakat, pemerintahan (desa) dan pihak-pihak yang peduli terhadap pembangunan berkelanjutan secara mandiri.

2.2. Adapaun Tujuan penyusunan Rencana Kerja tahun 2009 antara lain :
a. Untuk menjadi dasar/landasan kegiatan bagi semua unsur terkait dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya guna merealisasikan rencana tahunan (Renta) tahun ketiga dari PJM periode 2007-2009;
b. Memberi arah dan tahapan pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai sasaran, tujuan maupun target yang telah ditetapkan pada PJM Pronangkis desa Pandak periode th. 2007-2009;
c. Menjadi dasar dan landasan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja BKM “Mugi Rahayu” untuk tahun bersangkutan (2009);
d. Sebagai pedoman teknis untuk penyusunan pertanggungjawaban BKM “Mugi Rahayu” pada Rembug Warga Tahunan (RWT) dihadapan warga masyarakat Pandak yang memberikan mandat.
3. Target tahun 2009.
Untuk tahun 2009, sebagaimana tercantum dalam PJM Pronangkis Berbasis IPM & MDGs th. 2007-2009, BKM “Mugi Rahayu” menetapkan target kegiatan sesuai aspek “Tridaya” sebagai berikut :
3.1 Aspek Sosial.
a. Meningkatkan kesehatan ibu menyusui dan mengurangi angka kematian anak di Rt 04 Rw 01 dan Rt 06 Rw 02 sebanyak 38 orang;
b. Penambahan sarana – prasarana kesehatan untuk Pos Yandu 1 unit dan Polindes 1 unit;
c. Membantu mewujudkan pendidikan dasar untuk anak-anak warga miskin di 3 RT (Rt 04 Rw 01 dan Rt 02 & 04 Rw 02 ) sebanyak 22 siswa;
d. Kursus ketrampilan bagi anak putus sekolah sebanyak 12 orang.
3.2 Aspek Ekonomi.
Mendorong usaha tani-ternak dan penambahan modal usaha perumahaan, dengan target :
a. Usaha ternak bergulir untuk 15 KK (KSM Peternakan).
b. Pemupukan modal untuk Pinjaman bergulir bagi pengusaha perumahan atau pedagang kecil Target 120 KK.
3.3 Aspek Lingkungan.
Meningkatkan dan mengatur tata – ruang lingkungan pemukiman diwilayah yang masih kumuh (warga miskin).
a. Wilayah RW 01.
- Rehabilitasi dan pelebaran jembatan serta pembuatan DAM Kali Kele 3 Unit;
- Peningkatan talud jalan dan saluran + 240 m;
- Rehab jalan setapak 150 m2
- MCK dan Septictank 1 unit.
b. Wilayah RW 02.
- Jembatan 1 unit;
- Talud solokan dan drainage 1.511 m + 105 m;
- Pembuatan sarana air bersih 1 unit;
- Penerangan jalan 10 titik dan
- Gerobag sampah 1 unit.
4. Prinsip Dasar Pelaksanaan Kegiatan.
Mengacu pada ketentuan – ketentuan yang berlaku, BKM “Mugi Rahayu” dan UP-UP serta Kelompok Masyarakat Peduli senantiansa menekankan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan, sebagai proses pembelajaran. Ada beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi antara lain :
a. Bertumpu pada pembangunan manusia, guna meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya;
b. Berorientasi pada masyarakat miskin yang berarti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung;
c. Partisipatif, masyarakat dilibatkan secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara “gotong royong” melaksanakan pembangunan;
d. Demokratis, penetapan keputusan pembangunan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin;
e. Berkelanjutan, setiap keputusan harus mempertimbangkan kepentingan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya sesaat tetapi juga untuk masa depan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan;
f. Sederhana dan fleksibel, semua aturan, mekanisme dan prosedur dibuat sederhana, fleksibel (luwes), mudah untuk dipahami dan mudah dikelola serta dapat dipertanggungjawabkan;
g. Transparan dan Akuntabel, masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggung-gugatkan baik secara moral, teknis, legal, dan administratif.


II. RENCANA KERJA TH. 2009.
1. Rencana kerja umum.
Mengacu pada PJM Pronangkis Berbasis IPM & MDGs th. 2007 – 2009 dan “Renta tahunan ke tiga (2009), telah memuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan guna mencapai target yang ditetapkan, baik untuk aspek Lingkungan, Sosial maupun Ekonomi/Keuangan (Tridaya).
Adapun untuk tetap menjaga penyelenggaraan Pronangkis yang transparan dan akuntabel, BKM “Mugi Rahayu” harus menjalani “Audit” oleh Auditor Independent (Kantor Akuntan Publik/KAP), yang direncanakan dapat dilakukan pada bulan Maret – April 2009. Tentu saja pelaksanaan audit terhadap kegiatan – kegiatan tahun sebelumnya sampai dengan waktu pelaksanaan audit.
Setelah audit dilakukan maka BKM “Mugi Rahayu” merencanakan untuk melaksanakan Rembug Warga Tahunan (RWT)/Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai amanat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang berlaku. Dalam rembug warga (RWT) ini, BKM “Mugi Rahayu” diwajibkan mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan, baik secara fisik maupun keuangan (dana) kepada masyarakat warga Pandak. Direncanakan RWT/RAT BKM “Mugi Rahayu” untuk tutup buku tahun 2008 akan dilaksanakan pada bulan Mei 2009.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena PJM Pronangkis desa Pandak yang ke I (2007-2009) akan habis masa berlakunya pada akhir tahun 2009. BKM “Mugi Rahayu” wajib untuk menyusun dan menerbitkan PJM Pronangkis PNPM – MP (II) tahun 2010-2012. Artinya BKM “Mugi Rahayu” harus melakukan “Siklus Besar” sebagaimana telah dilakukan pada waktu menyusun PJM Pronangkis P2KP (I) tahun 2005.
Dalam rangka penyusunan PJM Pronangkis PNPM – MP (II) tahun 2010-2012, BKM “Mugi Rahayu” menyusun rencana yang secara garis besar dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. Persiapan pelaksanaan “Siklus Besar”
b. Melaksanakan “Siklus Besar”, yang diakhiri dengan “Pra Lokakarya PJM (II)”
c. Lokakarya penetapan “PJM Pronangkis PNPM-MP Berbasis IPM & MDGs (II) tahun 2010-2012” dan “Renta” 2010; BKM “Mugi Rahayu” desa Pandak Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas.
Diperkirakan kegiatan ini akan membutuhkan waktu + 9 (sembilan) bulan, dari bulan Pebruari sampai dengan Oktober 2009.
1.1. Tahap Persiapan.
Pada tahap persiapan BKM “Mugi Rahayu” merencanakan untuk melaksanakan :
a. Pembenahan Kelembagaan.
- Membentuk KSM-KSM yang melembaga ditingkat RT. Dengan target sementara terbentuk 14 KSM. (12 KSM, disetiap RT ada 1(satu) KSM dan 2 KSM khusus aspek Pendidikan dan kesehatan, yang merupakan KSM lintas RT yaitu KSM Pos PAUD dan KSM Pos Yandu).
- Membentuk dan mengukuhkan Dewan Pengawas (DP). Setelah calon-calon anggota selesai mengikuti pembekalan (Training) dari Fasilitator.
Pembenahan kelembagaan direncanakan untuk selama + 3 bulan (Pebruari – April 2009).
b. Sosialisasi Tugas pokok dan Fungsi KSM yang melembaga sekaligus format-format yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan KSM untuk 3 tahun kedepan. Waktu + 1½ bulan (April-Mei 2009).
c. Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dan sedang dilakukan oleh masing-masing KSM didasarkan pada PJM Pronangkis ( I ) dan “Renta” yang berlaku (2007 s/d 2009). Pelaksanaannya memanfaatkan pertemuan rutin bulanan masing-masing KSM/RT bersangkutan (Mei – Juni 2009).
1.2. “Siklus Besar”
Program Penanggulangan kemiskinan di desa Pandak yang telah dimulai dengan pelaksanaan P2KP (2005), mengalami perkembangan sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang ada. Pada tahun 2008 secara penuh P2KP menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP), namun Tujuan, Prinsip dan Pendekatan PNPM-MP pada dasarnya sama dengan P2KP.
Hakekat sebagai gerakan nasional yang dilakukan oleh semua kalangan untuk menanggulangi kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja melalui upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dengan tujuan peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menjalankan pembangunan dari oleh dan untuk masyarakat dengan dukungan dari berbagai kalangan atau pemangku kepentingan lainnya. Pelaku utama pembangunan adalah masyarakat.
Suatu Perencanaan partisipatif yang baik, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan diharapakan akan mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam menjalankan upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja secara berkelanjutan.
Dari uraian tersebut diatas yang dimaksud dengan”Siklus Besar” adalah melaksanakan daur ulang program, (perencanaan partisipatif) dengan melakukan proses identifikasi masalah dan kebutuhan, pencarian alternatif kegiatan, pelaksanaan dan memonitoring – evaluasi. Dalam daur ulang program ini tahapan “Sosialisasi”; Rembug Kesiapan Masyarakat (RKM); Refleksi Kemiskinan (RK); dan Pemetaan Swadaya (PS) tetap dilaksanakan sebagai proses pembelajaran masyarakat. Analisis dan kajian – kajian PS justru menjadi bahan yang akan dituangkan dalam bentuk PJM, yang akan diikuti dengan rencana tindak.
Kegiatan RK dan PS yang nantinya akan dibandingkan dengan hasil monitoring dan evaluasi PJM I (2007-2009) direncanakan untuk diselesaikan dalam waktu + 2 ½ bulan (Juli s/d September 2009).
Secara simultan, BKM “Mugi Rahayu” akan melaksanakan konsultasi dan orientasi dengan beberapa pihak ketiga yang dinilai mampu dan peduli dengan rencana BKM “Mugi Rahayu” untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada (SDA; SDM maupun sumber-sumberdaya sarana-prasarana). Penguatan jaringan dan program kemitraan (Channeling Program) diarahkan untuk pembelajaran pembangunan lingkungan pemukiman wilayah desa terpadu secara mandiri menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai dalam PJM (II) periode tiga tahun kedepan (2010-2012).
Program Kemitraan yang akan dijalin antara lain dengan :
a. Universitas Jendral Sudirman (UNSOED) di Purwokerto, malalui Fakultas Perikanan; Fakultas Peternakan dan Fakultas Pertanian;
b. Balai Latihan Kewira-usahaan (BLK) “Puspa Tiara” di desa Pandak.
Diharapkan pada tahun 2009. BKM “Mugi Rahayu” memperoleh Nota Kesepakatan untuk penyelenggaraan Pelatihan Ketrampilan (“Training”) dibidang budi daya ikan, ternak kecil, tanaman hias, hortikultura dan sekaligus menajemen usahanya bagi masyarakat desa Pandak (anggota KSM) dalam rangka meningkatkan kemampuan dan ketrampilan serta kemandirian masyarakat.
c. BKM “Mugi Rahayu” juga akan mengusahakan memperoleh Nota Kesepakatan dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Banyumas dalam rangka optimalisasi sumber daya dari luar, terkait keberadaan Balai Benih Ikan (BBI) di desa Pandak . Pola bagi hasil dengan meningkatkan status BBI menjadi “sentra Pembibitan Ikan” dan memanfaatkan empang/kolam milik masyarakat/peternak ikan di desa Pandak sebagai “areal pembibitan ikan pedesaan”. Telah tersedia empang seluas 2,2 Ha = 22.000 m2 yang pada saat ini termanfaatkan, baru seluas 3.604 m2 (+ 16,38%). Dengan pola kerja – sama (bagi hasil) yang dibahas bersama dan dilaksanakan atas dasar ikatan/kemitraan yang baik diharapkan desa Pandak akan menjadi produksen bibit ikan maupun ikan konsumsi yang bisa diandalkan.
d. Pembangunan “Mina Wisata” yang memanfaatkan sebagian areal BBI Pandak (+ 1 Ha), pengelolaanya akan dikerja samakan dengan Pihak ketiga oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Cq. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten. Pola Kemitraan antara BKM “Mugi Rahayu” dengan Pihak Ketiga pengelola “Mina Wisata” akan memberi kesempatan bagi para pengusaha rumahan (home industri) makanan kecil seperti sale-pisang, bakso, soto, sate, makanan keringan dll untuk memperoleh peluang pasar. BKM “Mugi Rahayu” juga akan melakukan usaha pendekatan dan memperoleh kesempatan bermitra dengan Pihak Ketiga pengelola “Mina Wisata” Program Kemitraan (Channeling Programe) oleh BKM “Mugi Rahayu” diharapkan dapat memperoleh kepastian pada bulan Agustus 2009.
Dengan modal hasil monitoring PJM ( I ), hasil RK dan PS serta data potensi desa (SDM, SDA maupun prasarana) yang dapat digali dan dikembangkan draft PJM Pronangkis PNPM-MP Berbasis IPM & MDGs (II) tahun 2010-2012 dapat disusun dan diajukan dalam “Pra Lokarkarya” pada bulan September 2009.
Perbaikan atas dasar musyawarah dan mufakat dalam Pra Lokakarya terhadap draf PJM (II) dilaksanakan dalam waktu + 2 minggu dan bulan Oktober 2009 BKM “Mugi Rahayu” dapat menetapkan PJM pronangkis PNPM – MP Berbasis IPM & MDGs (II) melalui “Lokakarya” PJM (II) yang berlaku sejak tahun 2010 s/d 2012.
2. Rencana Kerja Khusus.
2.1. Program Pinjaman Bergulir.
Pelaksanaan Pinjaman Bergulir yang dilakukan oleh UPK BKM “Mugi Rahayu” sejak pertengahan tahun 2006, perlu mendapat perhatian karena mengalami penurunan, dinilai dari unsur kolektabilitasnya. Nilai “Re-payment Rate” (RR) hanya dapat dipertahankan kestabilannya pada tahun pertama. Tahun kedua, mulai bulan Juni 2007 nilai RR secara bertahap dan pasti menurun dratis khususnya pada + 7 bulan terakhir, turun hampir 10 % ( dari + 91 % - 82 % ). Pada periode tahun kedua (Juni 2007 – Mei 2008) masih terjadi fluktuasi nilai RR berkisar antara 96% - 91 %. Evaluasi pada tutup buku tahun 2008, pada rapat rutin BKM “Mugi Rahayu” Januari 2009, RR bulan Desember hanya mencapai 82 %, jauh dari standar yang diharapkan.
Ada tendensi, pengelola terbuai pada profile secara umum, karena dengan sudut pandang kuantitatif, dinilai dari jumlah nasabah (penerima manfaat) memang ada peningkatan yang nyata selama ini. Peningkatan KSM maupun jumlah peminjam (orang) per Desember 2008 meningkat hampir 3 (tiga) kali lipat. Keuntungan/laba usaha tutup buku tahun 2008 (bersih) mencapai lebih dari Rp. 21.000.000,- meningkat lebih dari 2 (dua) kali dibanding pada tahun 2007. Tidak terpikir bahwa apabila nilai RR dapat dipertahankan pada standar minimum 90 %, maka keuntungan/laba bersih yang akan diterima mencapai lebih dari Rp. 26.000.000,-
Hasil evaluasi BKM “Mugi Rahayu” terhadap nilai RR bulan Desember 2008 yang mengalami penurunan sampai 82 % disebabkan karena ada penunggakan angsuran baik pada KSM yang kontraknya masih berlaku (8 KSM) dan KSM yang kontraknya sudah jatuh tempo (14 KSM, 5 KSM jatuh tempo tahun 2007 + 9 KSM jatuh tempo tahun 2008). Tunggakan angsuran berkisar antara 3 sampai dengan 10 bulan dengan nilai Rp. 30.273.000,- untuk angsuran Pokok dan jasa (bunga).
Usaha menyehatkan dan membenahi Program Pinjaman Bergulir ditempuh melalui 2 (dua) jalur yaitu :
a. Penguatan Kelembagaan;
• Menambah 1 (satu) orang staf UPK, untuk membantu operasional harian, (Per Pebruari 2009);
• Membentuk Dewan Pengawas (DP), sejalan dengan arahan Fasilitator, beranggotakan 3 (tiga) orang yang sudah mengikuti pembekalan.( Bulan Pebruari-April 2009).
b. Langkah – langkah khusus:
• Melakukan penagihan serentak kepada KSM yang menunggak angsuran;
• Memberi “Surat Teguran” dan menghadirkan KSM yang menunggak dengan saksi Ketua KSM baru yang melembaga;
Pembenahan Program Pinjaman Bergulir secepatnya dilaksanakan dan ditargetkan pada akhir bulan April 2009, nilai RR Pinjaman Bergulir oleh UPK – BKM “Mugi Rahayu” sudah dapat meningkat menjadi > 90 %.
Diakui, bahwa sementara ini penerima manfaat Pinjaman Bergulir adalah KK miskin, hampir seluruhnya baru untuk kebutuhan konsumtif. Tahun 2009 BKM “Mugi Rahayu” merencanakan program kemitraan dengan Lembaga Keuangan atau lintas Koperasi, dalam rangka “pemupukan modal”. Diharapkan dapat memperluas wilayah nasabah sampai kepada tingkat pedagang ataupun pengusaha perumahan, pinjaman untuk modal usaha.
2.2. “Renta” 2009. PJM ( I ) 2007 – 2009.
Rencana kegiatan tahun ke 3 (2009) sebagaimana tercantum dalam PJM Pronangkis berbasis IPM & MDGs tahun 2007 – 2009, tercantum pada tabel 1. dibawah ini.
Tabel 1 : Rencana kegiatan BKM “Mugi Rahayu” pada th. 2009.

Disamping dana BLM tahun 2009 sebagaimana tercantum pada tabel1. diatas, BKM “Mugi Rahayu” juga berusaha untuk memperoleh dana PAKET 2009. Dana PAKET kali ini direncanakan untuk membuka akses jalan desa (jalan setapak) yang menghubungkan desa Pandak bagian “Timut Laut” (RT 04 RW 01) dengan tetangga desa dibagian utara (desa Rempoah). Tinjauan lapangan bila jalan setapak yang tembus ke desa Rempoah ini dibuka, maka ada 90 KK (50 adalah KK miskin ~ 200 jiwa) sebagai penerima manfaat, jalur menuju pasar Rempoah untuk pedagang kecil.
Hal yang sama direncanakan untuk ketetangga desa bagian Barat (desa Pamijen). Untuk kegiatan ini diperlukan pembuatan jalan tembus dari wilayah desa Pandak dan jembatan Kali “Kele” diwilyah desa Pandak. Sedangkan diwilayah desa Pamijen pembuatan jembatan kali “Kranji” dan Dam kali Kranji. Fasilitas jalan antara desa Pandak dan Pamijen dapat memberikan nilai manfaat bagi 940 KK (dimana 475 adalah KK miskin + 2.050 jiwa).
Koordinasi antara 3 (tiga) BKM yaitu BKM “Mugi Rahyu” Pandak, BKM “Niat Luhur” Pamijen dan BKM “Ikhlas Bhakti” Rempoah (ketiga desa masuk dalam wilayah Kecamatan Baturraden) telah dilaksanakan. Direncanakan pada awal bulan Maret 2009 Indikasi PAKET akan diajukan, Pra Indikasi PAKET 2009 DAPAT DILIHAT Tabel 2.
Tabel 2 : Indikasi Paket.
2.3. Kegiatan Fisik Lain.
Sebagaimana tahun anggaran yang lalu dana BLM maupun PAKET tahun 2008 yang pencairannya dilaksanakan 3 (tiga) tahap termiyn, ternyata hanya tahap/termiyn I saja yang cair pada tahun 2008 (Nopember 2008). Adapun tahap/termiyn II dan III termasuk dana PAKET (2008) diluncurkan ke awal tahun 2009.
Dengan demikian pada awal tahun 2009, BKM “Mugi Rahayu” masih harus melaksanakan kegiatan Renta 2008 yang pendanaannya diluncurkan ke tahun 2009 sebesar :
a. Tahap/termiyn II BLM, 50 %.
- APBN 30 % = Rp. 45.000.000,-
- Pendamping APBD 20 % = Rp. 30.000.000,- ( + )
Jumlah = Rp. 75.000.000,-
c. Tahap/termiyn III BLM, 20 %.
- APBN 20 % = Rp. 30.000.000,-
T o t a l = Rp. 105.000.000,-
==============
Sesuai dengan Renta 2008, dana tersebut akan digunakan untuk aspek “lingkungan” dan “Sosial”.
Disamping dana BLM, ada 2 PAKET untuk kegiatan “Rehab Rumah Tidak Layak Huni” dan “Pembangunan Drainage Air Hujan” sebesar :
a. “Rehab rumah tidak layak huni” :
- Paket (APBN) Rp. 43.400.000,-
- Dinas (APBD) Rp. 24.000.000,-
Jumlah Rp. 67.400.000,-
b. “ Pembangunan Drainage Air Hujan”
- Paket (APBN) Rp. 24.153.000,-
- Dinas (APBD) Rp. 13.926.000,-
Jumlah Rp. 38.079.000,-
T o t a l Rp. 105.479.000,-
=============
BKM “Mugi Rahayu” merencanakan, seluruh kegiatan fisik yang tercantum dalam Renta 2008 tetapi dananya diluncurkan ke tahun 2009, harus diprioritaskan dan ditargetkan pada semester I tahun 2009 seluruhnya sudah dapat selesai baik fisik maupun administrasi termasuk SPJ kegiatan ( Januari s/d Juni 2009)
3. Jadwal Waktu (Time Schedule) Kegiatan BKM “Mugi Rahyu” tahun 2009’.
Sebagai pedoman bagi pihak-pihak yang terkait dengan Program Penanggulangan Kemiskinan di desa Pandak Kecamatan Baturraden, khususnya BKM “Mugi Rahayu” dan UP-UP serta KSM selaku pelaksana ditingkat masyarakat, perlu disusun dan disepakati adanya jadwal waktu yang pasti. Jadwal ini akan sangat membantu dan dapat mendorong pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dan lebih jauh untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi program. Jadwal waktu kegiatan BKM ‘Mugi Rahayu” tahun 2009 dapat dilihat pada tabel 3 dibawah ini.

III. RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (RAPB) BKM “MUGI RAHAYU” TAHUN 2009

1. Kegiatan Pronangkis :
Telah tertuang dalam PJM Pronangkis Berbasis IPM & MDGs ( I ) tahun 2007 – 2009 dan Renta 2009 (Hasil Review PJM ( I ) th. 2008), Kegiatan Pronangkis di desa Pandak menganggarkan untuk :
1.1 BLM : - Aspek Sosial Rp. 35.600.000,-
- Aspek Ekonomi Rp. 165.500.000,- dan
- Aspek Lingkungan Rp. 313.515.000,-
Jumlah Rp. 514.615.000,-
1.2 PAKET :
• Kerja sama antara 3 (tiga) BKM dari desa Rempoah
Pandak dan Pamijen untuk membangun jalan tembus
antar desa ............................................... Rp. 392.600.000,-
Total Rp. 907.215.000,-
=============
Nilai anggaran tersebut direncanakan dapat dipenuhi dari 3 (tiga)
sumber dana yaitu :
a. Swadaya Masyarakat Rp. 455.255.000,-
b. Pemerintah (APBN & APBD) Rp .402.000.000,-
c. Kemitraan (dinas Daerah) Rp. 50.000.000,-
Rp. 907.215.000,- =============

2. BOP. BKM “MUGI RAHAYU” tahun 2009.
Guna mendukung kegiatan Pronangkis tersebut pada poin 1 diatas RAPB-BOP BKM “Mugi Rahayu” secara rinci dapat dilihat pada tabel 4 dibawah ini.
Tabel : 4
RAPB BOP - BKM MUGI RAHAYU TAHUN KEGIATAN 2009
Proyeksi Pendapatan
1. BOP dari keuntungan UPK Rp 6,430,252
2. Bunga Rekening BKM di Bank Rp 949,164
3. Dana BOP BLM P2KP Rp 6,000,000
4. Surplus BOP tahun lalu Rp 9,342,819
5. Hibah/Sumbangan Rp 100,000
JUMLAH PENDAPATAN Rp 22,822,235

Proyeksi Biaya
1 Untuk Kegiatan Sekretaris BKM
a. Konsumsi Rapat Rp 2,400,000
b. Transportasi Rp 720,000
c. Biaya Kantor ATK & Foto Copy Rp 2,100,000
d. Biaya Admin & Pajak Bank Rp 249,000
e. Biaya RWT Rp 1,020,000
f. Audit Independen Rp 780,000
g. Review PJM Rp 1,200,000
h. Honor Sekretaris Rp 3,600,000
i. Biaya Pelatihan Rp 900,000
j. Biaya pendampingan KSM Rp 900,000
k. Biaya Komunikasi Rp 120,000
l. Inventaris : Rp 1,020,000
JUMLAH Rp 15,009,000

2 Untuk Kegiatan UPL
a. Konsumsi Rapat
b. Transportasi Rp 240,000
c. ATK Rp 600,000
d Honor UPL Rp 2,400,000
JUMLAH Rp 3,240,000

3 Untuk Kegiatan UPS
a. Konsumsi Rapat
b. Transportasi Rp 240,000
c. ATK Rp 600,000
d Honor UPS Rp 1,800,000
JUMLAH Rp 2,640,000

JUMLAH BIAYA BELANJA Rp 20,889,000

Anggaran Cadangan (+ 8,50 % ) Rp 1,933,235

Total Biaya Belanja Rp 22,822,235




Tabel : 5
RENCANA APB-BKM BERBASIS KEGIATAN TH 2009 (PERIODE JANUARI - DESEMBER)
URAIAN Januari Februari Maret April Mei Juni
RENCANA RENCANA RENCANA RENCANA RENCANA RENCANA
Proyeksi Pendapatan
1 BOP dari keuntungan UPK 535,000 535,000 535,000 535,000 535,000 535,000
2 Bunga Rekening BKM di Bank 79,000 79,000 79,000 79,000 79,000 79,000
3 Dana BOP BLM P2KP 500,000 500,000 500,000 500,000 500,000 500,000
4 Surplus BOP tahun lalu 778,000 778,000 778,000 778,000 778,000 778,000
5 Hibah/Sumbangan 8,000 8,000 8,000 8,000 8,000 8,000
JUMLAH PENDAPATAN 1,900,000 1,900,000 1,900,000 1,900,000 1,900,000 1,900,000

Proyeksi Biaya
1 Untuk Kegiatan Sekretaris BKM
a. Konsumsi Rapat 200,000 200,000 200,000 200,000 200,000 200,000
b. Transportasi 60,000 60,000 60,000 60,000 60,000 60,000
c. Biaya Kantor Atk Foto Copy 175,000 175,000 175,000 175,000 175,000 175,000
d. Biaya Admin & Pajak Bank 20,750 20,750 20,750 20,750 20,750 20,750
e. Biaya RWT 85,000 85,000 85,000 85,000 85,000 85,000
f. Audit Independen 65,000 65,000 65,000 65,000 65,000 65,000
g. Review PJM 100,000 100,000 100,000 100,000 100,000 100,000
h. Honor Sekretaris 300,000 300,000 300,000 300,000 300,000 300,000
i. Biaya Pelatihan 75,000 75,000 75,000 75,000 75,000 75,000
j. Biaya pendampingan KSM 75,000 75,000 75,000 75,000 75,000 75,000
k. Biaya Komunikasi 10,000 10,000 10,000 10,000 10,000 10,000
l. Inventaris : 85,000 85,000 85,000 85,000 85,000 85,000
JUMLAH 1,250,750 1,250,750 1,250,750 1,250,750 1,250,750 1,250,750

2 Untuk Kegiatan UPL
a. Konsumsi Rapat
b. Transportasi 20,000 20,000 20,000 20,000 20,000 20,000
c. ATK 50,000 50,000 50,000 50,000 50,000 50,000
d Honor UPL 200,000 200,000 200,000 200,000 200,000 200,000
JUMLAH 270,000 270,000 270,000 270,000 270,000 270,000

3 Untuk Kegiatan UPS
a. Konsumsi Rapat
b. Transportasi 20,000 20,000 20,000 20,000 20,000 20,000
c. ATK 50,000 50,000 50,000 50,000 50,000 50,000
d Honor UPS 150,000 150,000 150,000 150,000 150,000 150,000
JUMLAH 220,000 220,000 220,000 220,000 220,000 220,000
JUMLAH 1,900,000 1,900,000 1,900,000 1,900,000 1,900,000 1,900,000
JUMLAH BIAYA 1,740,750 1,740,750 1,740,750 1,740,750 1,740,750 1,740,750

SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN 159,250 159,250 159,250 159,250 159,250 159,250



RENCANA APB-BKM BERBASIS KEGIATAN TH 2009 (PERIODE JANUARI - DESEMBER)
URAIAN Juli Agus. Sept. Okt. Nopem. Des.
RENCANA RENCANA RENCANA RENCANA RENCANA RENCANA
Proyeksi Pendapatan
1 BOP dari keuntungan UPK 535,000 535,000 535,000 535,000 535,000 535,000
2 Bunga Rekening BKM di Bank 79,000 79,000 79,000 79,000 79,000 79,000
3 Dana BOP BLM P2KP 500,000 500,000 500,000 500,000 500,000 500,000
4 Surplus BOP tahun lalu 778,000 778,000 778,000 778,000 778,000 778,000
5 Hibah/Sumbangan 8,000 8,000 8,000 8,000 8,000 8,000
JUMLAH PENDAPATAN 1,900,000 1,900,000 1,900,000 1,900,000 1,900,000 1,900,000

Proyeksi Biaya
1 Untuk Kegiatan Sekretaris BKM
a. Konsumsi Rapat 200,000 200,000 200,000 200,000 200,000 200,000
b. Transportasi 60,000 60,000 60,000 60,000 60,000 60,000
c. Biaya Kantor Atk Foto Copy 175,000 175,000 175,000 175,000 175,000 175,000
d. Biaya Admin & Pajak Bank 20,750 20,750 20,750 20,750 20,750 20,750
e. Biaya RWT 85,000 85,000 85,000 85,000 85,000 85,000
f. Audit Independen 65,000 65,000 65,000 65,000 65,000 65,000
g. Review PJM 100,000 100,000 100,000 100,000 100,000 100,000
h. Honor Sekretaris 300,000 300,000 300,000 300,000 300,000 300,000
i. Biaya Pelatihan 75,000 75,000 75,000 75,000 75,000 75,000
j. Biaya pendampingan KSM 75,000 75,000 75,000 75,000 75,000 75,000
k. Biaya Komunikasi 10,000 10,000 10,000 10,000 10,000 10,000
l. Inventaris : 85,000 85,000 85,000 85,000 85,000 85,000
JUMLAH 1,250,750 1,250,750 1,250,750 1,250,750 1,250,750 1,250,750

2 Untuk Kegiatan UPL
a. Konsumsi Rapat
b. Transportasi 20,000 20,000 20,000 20,000 20,000 20,000
c. ATK 50,000 50,000 50,000 50,000 50,000 50,000
d Honor UPL 200,000 200,000 200,000 200,000 200,000 200,000
JUMLAH 270,000 270,000 270,000 270,000 270,000 270,000

3 Untuk Kegiatan UPS
a. Konsumsi Rapat
b. Transportasi 20,000 20,000 20,000 20,000 20,000 20,000
c. ATK 50,000 50,000 50,000 50,000 50,000 50,000
d Honor UPS 150,000 150,000 150,000 150,000 150,000 150,000
JUMLAH 220,000 220,000 220,000 220,000 220,000 220,000
JUMLAH 1,900,000 1,900,000 1,900,000 1,900,000 1,900,000 1,900,000
JUMLAH BIAYA 1,740,750 1,740,750 1,740,750 1,740,750 1,740,750 1,740,750

SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN 159,250 159,250 159,250 159,250 159,250 159,250



Penggunaan/pembelanjaan dana cadangan dibenarkan untuk membiayaai kegiatan-kegiatan atau operasional BKM “Mugi Rahayu” yang bersifat darurat (emergensie), seperti menerima kunjungan, sosialisasi, pelatihan dll yang pada umumnya kegiatan dilaksanakan atas ide/rencana dari luar BKM “Mugi Rahayu”.
Uraian secara rinci per bulannya untuk RAPB – BOP BKM “Mugi Rahayu” tahun 2009 dapat dilihat pada tabel 5 (halaman 25-26)
Dalam melaksanakan Program Penanggulangan Kemiskinan di desa Pandak, BKM “Mugi Rahayu” juga melakukan kegiatan “Pinjaman Bergulir” yang dilaksanakan oleh UPK. Walaupun secara kelembagaan tetap mengacu kepada kebijakan BKM “Mugi Rahayu” namun dalam pengoprasionalan kegiatan “Pinjaman Bergulir” untuk hal-hal tertentu bersifat “Semi Otonomi” memiliki kewenangan menyusun biaya operasional (administrasi, honor, transportasi dll) yang bersumber dari keuntungan yang diperoleh dalam usahanya. RAPB – BOP UPK BKM “Mugi Rahayu” tahun 2009, tersusun sbb :
RAPB - BOP UPK - BKM “Mugi Rahayu” kegiatan tahun 2009.
A. Proyeksi Pendapatan.
1. Bunga/jasa Pinjaman Bergulir Rp. 30.000.000,-
2. Bunga Rekening UPK di Bank Rp. 1.200.000,-
3. Denda/Sangsi Tunggakan Rp.
4. Pendapatan lain – lain Rp. 300.000,-
5. Hibah/Sumbangan Rp.
Jumlah Pendapatan Rp. 31.500.000,-
B. Rencana Pembiayaan.
1. Honor/Insentif UPK (12 bln) Rp. 3.600.000,-
2. Honor/Insentif Staf UPK (11 bln) Rp. 1.100.000,-
3. Pendampingan KSM Rp. 500.000,-
4. Konsumsi Rapat Rp. 240.000,-
5. Transportasi Rp. 180.000,-
7. Biaya opersional Kantor/ATK Rp. 600.000,-
8. Biaya Rekening Bank Rp. 200.000,-
9. Biaya lain – lain Rp ................... ( + )
Jumlah biaya Rp. 6.420.000,-
============
C. Proyeksi Keuntungan.
1. Proyeksi Pendapatan Rp. 31.500.000,-
2. Operasional/Pembiayaan Rp. 6.420.000,- ( - )
Laba / Keuntungan Rp. 25.420.000,-

Dalam rangka untuk mengembangkan usaha Pinjaman Bergulir yang selama ini didominasi oleh KK miskin untuk kebutuhan konsumtif, diperlukan adanya pemupukan modal untuk pengembangan kearah nasabah lain seperti pengusaha perumahan (home industri), usaha produktif dibidang perikanan, peternakan, ataupun pertanian. Orientasi untuk pengembangan ini direncanakan mencari lembaga keuangan (baik lembaga pemerintah maupun swasta, melalui program kemitraan (Chenneling Program), Dalam hal ini dapat melalui pinjaman lunak ataupun bentuk modal ventura. Perintisan untuk menyusun program kemitraan akan dilakukan pada bulan – bulan Juni – Juli 2009

RENCANA APB BULANAN BERBASIS KEGIATAN UPK - BKM MUGI RAHAYU-2009
DESA PANDAK KECAMATAN BATURRADEN KABUPATEN BANYUMAS
URAIAN RENCANA RENCANA RENCANA RENCANA RENCANA RENCANA

1.Bunga/Jasa Pinjaman Bergulir
Januari Februari Maret April Mei Juni
2,500,000 2,500,000 2,500,000 2,500,000 2,500,000 2,500,000
2 Bunga Rek. UPK di Bank 100,000 100,000 100,000 100,000 100,000 100,000
3 Denda 25,000 25,000 25,000 25,000 25,000 25,000
4 Pendapatan Lain-lain
5 Hibah/Sumbangan
JUMLAH PENDAPATAN 2,625,000 2,625,000 2,625,000 2,625,000 2,625,000 2,625,000
Proyeksi Biaya
1 Untuk Kegiatan Oper. UPK
a. Insentif UPK 300,000 300,000 300,000 300,000 300,000 300,000
b. Insentif Staf UPK 100,000 100,000 100,000 100,000 100,000 100,000
c. Pendamoingan KSM 41,667 41,667 41,667 41,667 41,667 41,667
d. Konsumsi Rapat 20,000 20,000 20,000 20,000 20,000 20,000
e. Trasportasi 15,000 15,000 15,000 15,000 15,000 15,000
f. Biaya Kantor 50,000 50,000 50,000 50,000 50,000 50,000
g. Biaya Rek. BANK 16,667 16,667 16,667 16,667 16,667 16,667
h. Biaya Operasional lainnya
JUMLAH 543,334 543,334 543,334 543,334 543,334 543,334

SURPLUS/DEFISIT ANGGRAN 2,081,666 2,081,666 2,081,666 2,081,666 2,081,666 2,081,666

RENCANA APB BULANAN BERBASIS KEGIATAN UPK - BKM MUGI RAHAYU-2009
DESA PANDAK KECAMATAN BATURADEN KABUPATEN BANYUMAS
URAIAN Juli Agus. Sept. Okt. Nopem. Des.
RENCANA RENCANA RENCANA RENCANA RENCANA RENCANA
Proyeksi Pendapatan
1 Bunga/Jasa Oinjaman Bergulir 2,500,000 2,500,000 2,500,000 2,500,000 2,500,000 2,500,000
2 Bunga Rek. UPK di Bank 100,000 100,000 100,000 100,000 100,000 100,000
3 Denda 25,000 25,000 25,000 25,000 25,000 25,000
4 Pendapatan Lain-lain
5 Hibah/Sumbangan
JUMLAH PENDAPATAN 2,625,000 2,625,000 2,625,000 2,625,000 2,625,000 2,625,000
Proyeksi Biaya
1 Untuk Kegiatan Oper. UPK
a. Insentif UPK 300,000 300,000 300,000 300,000 300,000 300,000
b. Insentif Staf UPK 100,000 100,000 100,000 100,000 100,000 100,000
c. Pendamoingan KSM 41,667 41,667 41,667 41,667 41,667 41,667
d. Konsumsi Rapat 20,000 20,000 20,000 20,000 20,000 20,000
e. Trasportasi 15,000 15,000 15,000 15,000 15,000 15,000
f. Biaya Kantor 50,000 50,000 50,000 50,000 50,000 50,000
g. Biaya Rek. BANK 16,667 16,667 16,667 16,667 16,667 16,667
h. Biaya Operasional lainnya
JUMLAH 543,334 543,334 543,334 543,334 543,334 543,334
SURPLUS/DEFISIT ANGGRAN 2,081,666 2,081,666 2,081,666 2,081,666 2,081,666 2.081.600


IV. PENUTUP

Rencana kerja tahun ketiga PJM PRONANGKIS BERBASIS IPM & MDGs tahun 2007-2009 yang disusun oleh BKM “Mugi Rahayu” diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman maupun dasar acuan bagi pelaku-pelaku kegiatan dan pemeduli Program Penanggulangan Kemiskinan di desa Pandak.
Sejalan dengan maksud dan tujuan penyusunan Rencana Kerja ini, diharapkan akan dapat mebantu kelancaran tugas bagi pelaksana kegiatan dilapangan (warga masyarakat), pendamping dan koordinator lapangan (UP-UP) maupun BKM ‘Mugi Rahayu” selaku pengemban amanah serta pihak-pihak terkait yang lain.
Padatnya kegiatan penanggulangan kemiskinan di desa Pandak untuk kurun waktu tahun 2009, menjadi faktor penentu yang dominan terhadap tingkat pentingnya keberadaan Rencana Kerja dan RAPB-BKM ‘Mugi Rahayu” ini, karena bila dipedomani dengan tertib, khususnya terkait dengan jadwal waktu maka antara satu kegiatan dengan kegiatan yang lain tidak terjadi tumpang tindih (over laping) yang mungkin dapat merugikan bagi penerima manfaat.
Munculnya suatu masalah/persoalan maupun hambatan-hambatan dalam pelaksanaan suatu kegiatan pembangunan adalah wajar adanya. Keberadaan Rencana Kerja dan RAPB yang telah disepakati oleh pihak-pihak pelaksana, diharapkan dapat sedikit membantu agar tidak terjadi masalah yang fatal. Diakui bahwa tidak seluruh permasalahan/hambatan dapat diatasi dengan Rencana Kerja dan RAPB ini.
Beberapa hambatan yang diperkirakan bisa muncul dan perlu antisipasi sebelumnya antara lain :
1. Proses perubahan perilaku masyarakat warga Pandak yang selama ini (+ 3 ½ tahun) masih tetap dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan maupun proses pembelajaran warga dan penguatan kapasitas untuk mengedepankan peran Pemerintah Desa Pandak dalam mengapresiasi dan mendukung kemandirian warganya, respon Pemerintah Desa Pandak belum seperti apa yang diharapkan, kalau tidak boleh dikatakan “tidak ada”
Usaha pemecahan masalah perlu dilaksanakan oleh BKM “Mugi Rahayu” dengan jalan meningkatkan koordinasi, konsultasi dan diskusi tentang hubungan tata kerja dan kedudukan BKM dengan Pemerintah desa Pandak terkait dengan program penanggulangan kemiskinan.
2. Pencairan dana BLM maupun PAKET yang dijadwalkan pada tribulan terakhir dari tahun anggaran berjalan dan proporsi anggaran untuk masing-masing aspek “tridaya” yang dititik beratkan pada aspek Lingkungan permukiman mengakibatkan sulitnya BKM untuk mendistribusikan beban kegiatan secara merata dalam kurun waktu tahun anggaran sehingga beban kerja diakhir tahun cukup tinggi, demikian juga proses pembelajaran dan “transformasi Sosial” perkembangannya tidak seimbang diantara aspek “Tridaya”
Usaha pemecahan masalah berada di Kebijakan Pemerintah Pusat.
Demikian Rencna Kerja dan RAPB – BKM “Mugi Rahayu” tahun 2009 disusun, dengan harapan dapat dimanfaatkan sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan kegiatan Pronangkis di desa Pandak. Bukan sekedar sebagai pedoman teknis lapangan tetapi juga dalam pembelajaran anggaran kegiatan, administrasi keuangan dan SPT pembelanjaan serta jadwal waktu.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik dalam rangka menanggulangi kemiskinan di desa Pandak diucapkan terima kasih.


Pandak, Januari 2009.
Mengetahui dan menyetujui BKM “Mugi Rahayu”
Kepala Desa Pandak Pandak Kec. Baturraden
Kecamatan Baturraden



( MURITNO. BS.c ) ( H HARTONO )

Senin, 14 September 2009

ENTERTAINMENT

LEGENDA BATURRADEN "Ayu Intan Permani"

Gambaran Umum Desa Pandak Kec.Baturraden

GAMBARAN UMUM DESA PANDAK

A. SEJARAH DESA

a. Legenda Desa Pandak

Konon berdasarkan cerita para sesepuh Desa Pandak mengisahkan bahwa awal mula nama Desa Pandak berasal dari kisah datangnya seorang pertapa agung bernama Mbah Pendek. Beliau adalah seorang pertapa sakti yang berbudi luhur yang mengarungi perjalanan kehidupannya dengan merantau sambil menebarkan bhakti sosial, ilmu kanuragan yang adiluhung, budi pekerti luhur dan berbagai tatanan kehidupan yang tenteram, damai, rukun dan sentosa. Beliau dikenal arif bijaksana di kalangan nayaka praja maupun abdi dalem, disegani kawan maupun lawan.
Beliau seorang pertapa agung yang berjiwa penolong. Hingga pada suatu saat beliau bertemu dengan seorang wanita pengelana yang ahli dalam menari (terkenal dengan nama Nyai Ronggeng) bersama putri asuhnya yang masih keturunan trah Kadipaten Kuthaliman. Di saat mereka mengembara singgahlah mereka di pertapaan Mbah Pendek. Lama-kelamaan mereka tinggal di pedukuhan itu, hingga banyak pendatang yang mengikuti jejak Nyai Ronggeng untuk tinggal di pedukuhan itu membentuk masyarakat desa yang tenteram, guyub rukun dalam kedamaian.
Lama-kelamaan banyak warga berdatangan ke pedukuhan itu, setelah mereka beranak pinak hingga terbentuklah masyarakat desa. Untuk mengenang kasepuhan pendirinya maka desa itu dinamakan Desa Pandak.
Beberapa kisah tentang adat yang masih berlaku di Desa Pandak antara lain
Pada jaman dulu hingga kini masyarakat Desa Pandak pantang menyebut kata “pendeken” karena frase kata tersebut ada mosi merendahkan Mbah Pendek.
Masyarakat Pandak tidak boleh menanggap hiburan wayang kulit sampai tujuh turunan sejak adanya sengketa pendapat antara Mbah Dukun dengan Mbah Nyai Ronggeng, namun pada dekade tahun 1960 an serapah tersebut digugurkan dengan adanya gebyak wayang kulit Pandak Ki Dalang Martosuwito. Kemudian disusul pula oleh Ki Dalang Aji Mujiono. Sejak itulah pagelaran wayang kulit semalam suntuk di Desa Pandak dapat dilakukan hingga kini.
Demikian juga dengan tanggapan hiburan Ronggeng, Ebeg (Kuda Lumping), Lengger, Angguk (Tari Rebana),Genjringan, Calung, Gendhingan, Tarling, Kenthongan, bahkan penampilan group musik modern seperti Band dapat diselenggarakan di Desa Pandak.
Kegiatan keagamaan seperti kegiatan tahlil pada kendurian juga berlangsung turun temurun. Hal ini dilakukan sebagian masyarakat Desa Pandak yang beragama Islam pada saat acara selamatan, tasyakuran, dan dijadikan sebagai kegiatan rutin warga pada malam Jum’at secara berkeliling atau bergiliran tempat dengan maksud agar masyarakat yang belum bisa membaca Al Qur’an dapat saling belajar.


1.1 Sejarah Pembangunan Desa Pandak
I. Masa Pemerintahan Belanda
Sejarah Pembangunan Desa Pandak diawali dari periode tahun 1910 – 1945 kepemimpinan Ki Lurah Tarkam Reksawiredja, Ki Lurah Soerawiredja, dan Ki Lurah Cakrip Soerawikarta secara bergantian sesuai ketentuan pemerintah Belanda. Namun pembangunan Desa Pandak saat itu belum banyak hal yang dapat diungkapkan, dan kepemimpinan di era itu masih berbau pemerintahan feodal.

II. Masa Pemerintahan Republik Indonesia
Kemudian sejak kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 Pemerintahan Desa Pandak dipimpin oleh seorang Penatus ( Membawahi beberapa Lurah Desa) bernama Aswan Atmowiredjo melalui Pemilihan Kepala Desa yang saat itu diikuti oleh dua orang calon yaitu Aswan Atmowiredjo dan Danoe Soekarto. Hasil Pemilihan masyarakat saat itu menentukan pejabat Kepala Desa Pandak adalah Aswan Atmowiredjo. Beliau menjabat Kepala Desa Pandak dari tahun 1945 – 1987. Dalam pemerintahan era ini mulai terjadi pergeseran dari pemerintahan feodal ke pemerintahan republik menyesuaikan perkembangan jaman. Prestasi yang diraih dalam pemerintahan desa dibawah kepemimpinan Kepala Desa Aswan Atmowiredjo antara lain :
☺ Penataan wilayah Desa Pandak Kec.Baturraden antara lain :
- wilayah barat berbatasan dengan Desa Pamijen
- wilayah utara berbatasan dengan Desa Rempoah
- wilayah timur berbatasan dengan Desa Karanggintung Sumbang
- wilayah selatan berbatasan dengan Desa Pabuaran
☺ Pembenahan Struktur Pemerintahan Desa dengan membentuk Pamong Desa
☺ Pendirian lembaga pendidikan SR kemudian diganti SD
☺ Pembangunan infrastruktur jalan antar wilayah Rukun Kampung
☺ Pembagian wilayah Desa dalam 2 Rukun Kampung ( RK ) dan 4 Kopak.
☺ Penataan dan pembenahan pertanahan masyarakat
☺ Pembangunan sarana pemerintahan berupa balai desa
☺ Pembangunan sarana ibadah berupa masjid
☺ Pembangunan dan perbaikan sarana irigasi
☺ Pembangunan sarana olahraga berupa lapangan desa
☺ Penguatan kapasitas kelembagaan ( LMD, LKMD, PKK, Karang Taruna , Ormas dan Orpol yang ada)
☺ Kesadaran Hukum dan Kamtibmas melalui Hansip Desa
☺ Kesadaran pembayaran pajak
☺ Inventarisasi Banda Desa
☺ Listrik Masuk Desa
☺ Kerjasama dengan Pemda dalam membentuk Balai Benih Ikan (BBI)
☺ Pembentukan Koperasi Unit Desa

Pada tahun 1987 berakhir masa jabatan Kepala Desa Aswan Atmowiredjo, kemudian Pemerintahan dijabat oleh YMT.Kepala Desa yaitu Tarkam Sastrowiredjo ( Sekdes ) sampai terpilihnya Kepala Desa melalui Pemilihan Kepala Desa yang saat itu diikuti oleh lima orang calon yaitu
☺ Sunarso Puspo Yuwono,
☺ Muritno,BSc
☺ Tohirin Gondo Sutrisno
☺ Tugiono DS
☺ Suwarno
Yang terpilih sebagai Kepala Desa adalah Sunarso Puspo Yuwono.
Pada masa kepemimpinan Kepala Desa Sunarso Puspo Yuwono sejak tahun 1988 – 1998 Desa Pandak mengalami perkembangan antara lain :
☺ Pembenahan wilayah Desa terbagi menjadi 2 Rukun Warga dan 12 Rukun Tetangga.
☺ Penataan administrasi pemerintahan dan perangkat desa.
☺ Pembangunan pengaspalan jalan desa
☺ Pembangunan gardu siskamling
☺ Pembangunan dan perbaikan sarana irigasi
☺ Perbaikan sarana olahraga berupa lapangan desa
☺ Penguatan kapasitas kelembagaan ( LMD, LKMD, PKK, Karang Taruna , Ormas dan Orpol yang ada)
☺ Kesadaran Hukum dan Kamtibmas melalui Hansip Desa
☺ Kesadaran pembayaran pajak
☺ Inventarisasi Banda Desa
☺ Listrik Masuk Desa
☺ Program kebersihan Makam Desa oleh tiap RT
☺ Kerjasama dengan Pihak ketiga dalam proses pembangunan perumahan Taman Raffles.

Pada tahun 1988 berakhir masa jabatan Kepala Desa Sunarso Puspo Yuwono, kemudian Pemerintahan dijabat oleh YMT.Kepala Desa yaitu Suroso ( Sekdes ) sampai terpilihnya Kepala Desa Muritno, BSc tahun 1999 melalui Pemilihan Kepala Desa yang saat itu diikuti oleh 1 (satu) orang calon tunggal yaitu Muritno, BSc . Hasil Pemilihan masyarakat saat itu menentukan pejabat Kepala Desa Pandak adalah Muritno, BSc.
Pada masa kepemimpinan Kepala Desa Muritno, BSc sejak tahun 1999 – 16 Januari 2008 Desa Pandak mengalami perkembangan antara lain :
☺ Pembenahan wilayah Desa terbagi menjadi 2 Rukun Warga dan 12 Rukun Tetangga.
☺ Penataan administrasi pemerintahan dan perangkat desa.
☺ Pembangunan pengaspalan jalan desa
☺ Pembangunan jalan desa melalui proyek P3DT
☺ Pelaksanaan Pembangunan P2MPD
☺ Pembangunan gardu siskamling

☺ Pembangunan dan perbaikan sarana irigasi pembuatan bronjong besi di lokasi bendungan Sokawera
☺ Kerjasama dengan Dinas PU Pengairan Kab.Banyumas dalam pembangunan Bendungan Sokawera.
☺ Program kebersihan Makam Desa oleh tiap RT
☺ Perbaikan sarana olahraga berupa lapangan desa
☺ Penguatan kapasitas kelembagaan ( LMD, LKMD, PKK, Karang Taruna , Ormas dan Orpol yang ada)
☺ Kesadaran Hukum dan Kamtibmas melalui Hansip Desa
☺ Kesadaran pembayaran pajak
☺ Inventarisasi Banda Desa
☺ Listrik Masuk Desa
☺ Kerjasama dengan Pihak ketiga dalam proses pembangunan perumahan Taman Raffles.
☺ Perbaikan Gedung TK Pertiwi
☺ Perbaikan Gedung SD Pandak melalui Proyek Bantuan Belanda
☺ Pembangunan dan perbaikan Masjid Al Hidayah
☺ Proyek Telepon Masuk Desa
☺ Proyek PDAM Masuk Desa
☺ Proses PJM PRONANGKIS – PDPP


Susunan Organisasi Perangkat Desa Pandak

NO. N A M A JABATAN MASA JABATAN
1. MURITNO, B S c Kepala Desa 03-07-2007 s/d sekarang
2. S U R O S O Sekretaris Desa 15-04-1991 s/d sekarang
3. S U N A R N O Kepala Dusun II 20-02-1993 s/d sekarang
4. BUDI SANTOSA Kasi Kesra & Pembangunan 20-02-1993 s/d sekarang
5. Ny.RAKITEM KepalaUrusan Keuangan 02-02-1991 s/d sekarang
6. TASWAN H R Staff Seksi Kesra & Pembangunan 02-02-1991 s/d sekarang




III. Kondisi Umum Desa Pandak

3.1. Keadaan Fisik Daerah

3.1.1. Letak dan Luas Wilayah
Letak Desa Pandak secara administratif termasuk dalam wilayah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, terletak di arah utara kota Kabupaten Banyumas yaitu kurang lebih 6 Km dari Purwokerto, dan di sebelah selatan ibukota Kecamatan Baturraden kurang lebih 2 Km, sedangkan waktu tempuh menuju Kantor Kecamatan Baturraden sekitar 5 menit, sedangkan waktu tempuh menuju ibukota Kabupaten kurang lebih 15 menit.
Desa Pandak terdiri dari 1 Dusun, 2 RW dan terbagi dalam 12 RT.
Luas Wilayah Desa Pandak adalah 87,360 Ha dengan batas-batas desa sebagai berikut :
- wilayah barat berbatasan dengan Desa Pamijen
- wilayah utara berbatasan dengan Desa Rempoah
- wilayah timur berbatasan dengan Desa Karanggintung Sumbang
- wilayah selatan berbatasan dengan Kel. Pabuaran Kec.Pwt Utara

3.1.2. Pola Penggunaan Lahan

No. Penggunaan Lahan Luas (Ha)
1 Sawah Pertanian 47,81
2 Ladang/Kebun 4,95
3 Kolam Perikanan 2,2
5 Pemukiman Penduduk 17,88
6 Makam Desa 1,5
7 Sarana Olahraga/Lapangan OR 0,82
8 Sarana Pemerintahan& Jalan 1,2
10 Lain-lain 11
Jumlah : 87,36


3.1.3. Topografi dan Jenis Tanah
Desa Pandak memiliki konfigurasi berupa tanah darat pada ketinggian antara 200- 240 m di atas permukaan laut (dpl), sehingga bersuhu sedang.
Jenis tanah yang ada di wilayah Pandak sebagian besar tanah grubug. Jenis tanah tersebut tergolong subur untuk lahan pertanian maupun perkebunan.
Sehingga di Desa Pandak banyak dijumpai berbagai jenis tanaman baik di lahan pertanian maupun tanaman keras atau buah-buahan yang dimiliki penduduknya.
Keberadaan Desa Pandak yang diapit oleh dua sungai yaitu sungai Pelus di sebelah timur desa , sedangkan sungai kele dan sungai kranji berada di sebelah barat desa, hal ini memudahkan penduduk desa dalam bercocok tanam serta mengatur irigasi pertanian.

3.1.4. Inventarisasi Tanah Banda Desa :
NO. Jenis Peruntukan Luas (Ha) Ket.
A. BENGKOK PERANGKAT
1 Kepala Desa 3,75 (Ha)
2 Sekretaris Desa 1,81 (Ha)
3 Kepala Dusun 0,77 (Ha)
4 Kaur Pembangunan 0,77 (Ha)
5 Kaur Pemerintahan 0,77 (Ha)
6 Staf Ur.Keuangan 0,77 (Ha)
7 Staf Ur.Umum 0,77 (Ha)
8 Pemb.Kaur 0,42 (Ha)
Jumlah : 9,83 (Ha)
B. SUKSARA DESA
1 Kas Desa 0,52 (Ha)
2 Kas Desa 0,67 (Ha)
3 Kas Desa 0,38 (Ha)
4 Kas Desa 0,77 (Ha)
Jumlah : 2,34 (Ha)
C. INSTANSI PEMERINTAHAN
1 Kantor dan Balai Desa 0,12 (Ha)
2 SD Negeri 1 0,21 (Ha)
3 SD Negeri 2 0,29 (Ha)
4 TK Pertiwi 0,08 (Ha)
Jumlah : 0,7 (Ha)
D. LAIN-LAIN
1 Tempat Ibadah 0,149 (Ha)
2 Tempat Ibadah 0,048 (Ha)
3 Tempat Ibadah 0,048 (Ha)
4 Tempat Ibadah 0,048 (Ha)
5 Makam Desa 1,5 (Ha)
6 Lapangan OR Desa 0,82 (Ha)
7 Lumbung Desa (LED) 0,0028 (Ha)
8 Jalan Desa
Jl.Bima 0,105 (Ha)
Jl.Nakula 0,046 (Ha)
Jl.Sadewa 0,038 (Ha)
Jl.Yudhistira 0,125 (Ha)
Jl.Bambang Irawan Barat 0,031 (Ha)
Jl.Bambang Irawan Timur 0.225 (Ha)
Jl.Tembus Gewok 0.033 (Ha)
Jl.Parikesit 0,105 (Ha)
Jumlah : 3,0658 (Ha)
Jumlah Total : 15,9358 (Ha)

3.2. Keadaan Sosial Ekonomi Penduduk



3.2.1. Jumlah Penduduk


Dari segi ekonomi penduduk Desa Pandak adalah :

Keluarga Prasejahtera 185 Keluarga
Keluarga Sejahtera 1 79 Keluarga
Keluarga Sejahtera 2 261 Keluarga
Keluarga Sejahtera 3 54 Keluarga

Komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel berikut ;

Keadaan Bulan Januari 2008

Kelompok Umur (Th) L P Jumlah
0 s/d 4 174 177 351
4 s/d 9 107 108 215
10 s/d 14 91 99 190
15 s/d 19 75 86 161
20 s/d 24 104 110 214
25 s/d 29 125 129 254
30 s/d 34 108 111 219
35 s/d 39 90 86 176
40 s/d 44 77 75 152
45 s/d 49 61 54 115
50 s/d 54 67 67 134
55 s/d 59 36 48 84
> 60 101 146 247
- - -
- - -
- - -
- - -
Jumlah 1.216 1.296 2.512

Sumber : Data Laporan Bulanan Penduduk Desa Pandak Kondisi 1 Oktober 2008


No. RT/RW RUMAH (Buah) KK
1 01/I 53 53
2 02/I 43 43
3 03/I 42 42
4 04/I 55 55
5 05/I 51 53
6 06/I 51 66
7 01/II 31 50
8 02/II 35 35
9 03/II 39 60
10 04/II 25 28
11 05/II 35 39
12 06/II 48 55
Jumlah : 508 579



3.2.2. Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan di Desa Pandak tergolong rendah, hal ini disebabkan fasilitas pendidikan yang ada di Desa Pandak kurang memadai hanya meliputi 2 (dua) buah Sekolah Dasar dan 1 (satu) buah Taman Kanak-kanak.

Komposisi penduduk Desa Pandak berdasarkan tingkat pendidikannya sebagai berikut :

No. Tingkat Pendidikan Jumlah Jiwa
1 Buta Huruf 48 Jiwa
2 Belum sekolah 259 Jiwa
3 Tidak tamat SD 309 Jiwa
4 Tamat SD 862 Jiwa
5 Tamat SLTP 492 Jiwa
6 Tamat SLTA 341 Jiwa
7 Tamat D1 21 Jiwa
8 Tamat D2 13 Jiwa
9 Tamat D3 17 Jiwa
10 Tamat S1 30 Jiwa
11 Tamat S2 3 Jiwa
Jumlah : 2395
Jiwa

3.2.3. Kedaulatan Politik Masyarakat

Jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dalam Pemilu yang lalu 1.722 orang
Jumlah penduduk yang memilih di Desa dalam Pemilu yang lalu 1.361 orang
Jumlah Partai Politik yang memiliki pengurus sampai tingkat desa 5 parpol.
- Partai PDI Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Amanat Nasional
- Partai Demokrat
- Partai Kebangkitan Bangsa


3.2.4. Mata Pencaharian Rutin Penduduk Desa Pandak.
No. Pekerjaan Jumlah Orang
1 Buruh Tani 57 Orang
2 Petani 61 Orang
3 Peternak 12 Orang
4 Pedagang/Pengusaha 204 Orang
5 Pengrajin 14 Orang
6 PNS 42 Orang
7 TNI/POLRI 3 Orang
8 Pensiunan 49 Orang
9 Karyawan Swasta 86 Orang
10 Penjahit 9 Orang
11 Montir 8 Orang
12 Sopir 18 Orang
13 Pramuwisma 29 Orang
14 Kontraktor 3 Orang
15 Tukang Kayu 16 Orang
16 Tukang Batu 26 Orang
17 Buruh Serabutan 164 Orang
18 TKW / TKI 46 Orang
19 Pelajar/Mahasiswa 256 Orang
20 Lainnya 1.295 Orang

Jumlah : Orang


3.2.5. Data Kepemilikan Barang kebutuhan sarana angkutan masyarakat Desa Pandak.
No. RT/RW SEPEDA MOTOR MOBIL
1 01/I 24 9
2 02/I 23 11
3 03/I 13 5
4 04/I 16 3
5 05/I 30 4
6 06/I 21 6
7 01/II 23 8
8 02/II 19 1
9 03/II 10 1
10 04/II 16 0
11 05/II 13 0
12 06/II 11 2
Jumlah : 219
50




3.2.6. Data Kepemilikan Usaha Dagang / Produksi / Jasa

NO. JENIS USAHA UNIT KET
1. Toko 3
2. Warung Kios 33
3. Wartel 3
4. Warung Makan Bakso 5
5. Warung Makan Mie Ayam 4
6. Warung Makanan 1
7. Bengkel Motor 1
8. Bengkel Mobil -
9. Bengkel elektronik 4
10. Traktor Pertanian 2
11. Show Room Mobil 1
12. Pengepul Rongsok 1
13. Percetakan 2
14. Pertukangan mebeler 6
15. Produksi Gula Merah 2
16. Produksi Makanan Ringan 4
17. Produksi Pupuk organik 1
18. Angkutan Umum 18
19. Transfer Video Shooting 1
20. Kios Ponsel 2
21. Tanaman hias 2


3.2.7. Usaha Tani dan Mina Padi di Desa Pandak

Ditinjau dari jenis komoditas yang diusahakan, usaha pertanian di Desa Pandak merupakan salah satu penopang perekonomian masyarakat desa. Jenis usaha tani yang dilakukan masyarakat menanam padi secara semi tradisional, dalam penggarapan lahan sawahnya penduduk Desa Pandak menggunakan alat traktor dan hewan pekerja ( kerbau/sapi). Jenis padi yang ditanam petani Desa Pandak bervariasi menyesuaikan kondisi musim tanam di desa seperti jenis padi IR 36, Varietas Cisadane, Mentik Wangi, Membramo, Ketan, Pandan Wangi.
Adapun pada waktu kemarau atau musim gaduh petani menanam tanaman penyela antara lain : cabai, terong, ketimun, sawi caysim, kacang-kacangan, jagung, dan sebagainya.
Sebagian petani di Desa Pandak menggunakan kesempatan menjelang musim tanam di lahan pertaniannya digunakan sebagai lahan pendederan bibit ikan atau mina padi, hal ini dilakukan masyarakat sampai usia penanaman padi kurang lebih 40 hari ikan tersebut dipanen. Dari hasil panen ikan dimaksud dapat membantu biaya pemupukan padinya.


3.2.8. Data Kepemilikan Kolam Ikan Masyarakat Desa Pandak.
DATA KOLAM MILIK ANGGOTA KELOMPOK TANI IKAN
MINA WISATA
DESA PANDAK KEC.BATURRADEN KAB. BANYUMAS

NO. NAMA PEMILIK ALAMAT
RT / RW JUMLAH KOLAM (bh) LUAS KOLAM (m2)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31. MURITNO, BSc
SUTARTO
SUNARNO
WARYANTO
RAHMAT
Ir.ARIF M,Msi
Drs.H. HARUN RAIS
BUDI SANTOSA
PURWADI
ISNANTO
RUSWANDI
MUKTI RAHARJO
ADI SUNARTO
DARNOTO
WIJAYANTO
WARSIM H SUWITO
MUNDIARJO
RUSMIARJO
SURAT RIYANTO
TARYONO
YUSUP ATMO S.
WIRYO SUPARTO
ANDI HARYONO
Ir.TEGUH SUPRIYADI
IMAM TRISNADI
WARSIM
YASTARI
WARSIKUN
DULROHMAN
RASMAN
DILAM AKHMAD S. 01 / 02
05 / 01
01 / 02
02 / 02
06 / 01
05 / 01
01 / 01
03 / 02
01 / 01
03 / 02
06 / 01
05 / 01
04 / 02
02 / 02
06 / 01
01 / 02
06 / 01
02 / 01
03 / 02
02 / 01
01 / 01
06 / 02
05 / 02
01 / 02
01 / 02
01 / 02
03 / 02
04 / 02
04 / 01
05 / 01
02 / 01
2
2
1
2
1
1
1
1
2
1
2
1
1
2
1
1
2
2
2
2
2
1
1
2
2
1
1
2
2
2
2 72
240
96
124
96
48
56
48
120
60
124
56
120
124
56
40
120
108
200
120
120
96
64
180
94
112
60
210
200
320
120


JUMLAH :
48 bh.
3.604 m2


3.2.9. Kelembagaan dan Organisasi Masyarakat di Desa Pandak
Kelembagaan dapat diartikan suatu organisasi dan aturan main yang menentukan ruang gerak organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya. Secara umum adanya Sumber hukum seperti Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusanpresiden, peraturan daerah , keputusan pimpinan Daerah, peraturan desa dan keputusan kepala desa sebagai acuan gerak berjalannya organisasi tersebut.
Lembaga sosial kemasyarakatan yang ada di Desa Pandak adalah sebagai berikut :

NO. NAMA UNIT KETUA / KEPALA ALAMAT RT/RW
1. BPD 1 Drs H Harun Rais 1/1
2. LKMD 1 Sudarto 5/I
3. RT 12 Lihat lampiran
4. RW 2 Lihat Lampiran
5. BKM P2KP 1 Ir.H.Hartono 2/1
6. TP.PKK 1 Ny Karsilah Muritno 1/2
7. Pokja PKK RT 12 Lihat lampiran
8. Pokja PKK RW 2 Rw I Ny Sutarto 6/1
9. Posyandu 4 Lihat Lampiran
10. Kelompok Tani 3 Lihat Lampiran
11. Kelompok Tani Ikan 2 Lihat Lampiran
12. P3A 1 Sunarno 1/2
13. P2A 1 Lihat Lampiran
14. BAZIS 1 M.Sururi 2/1
15. Majlis Taklim Masjid/Musholla 6 Lihat Lampiran
16. Kel.Kes. Genjring 1 Sulastri 6/1
17. Kel.Kes.Kenthongan 1 Agus Cahyanto 5/1
18. Kel.Kes.Ebeg 1 Mudiarto 5/2
19. Kel.Karawitan 1 Sukirman ½
20. UED-SP 1 Sunarno ½
21. USP RT 20 Lihat lampiran
22. Satgas Hansip Linmas 1 Sunarno ½
23. Kel.Pemuda 1 Agus Dharsono 1/1
24. TK 1 Rusmiyati, SPd. Karangmangu
25. SD 2 Untung Suroso, SPd. Purwokerto
26. TPA 3 Supriyanto 5/2

DAFTAR ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATANDESA (BPD)
DESA PANDAK KEC.BATURRADEN
PERIODE 2008 - 2013

NO. N A M A JABATAN ALAMAT
1. Drs.H.HARUN RAIS Ketua / Anggota RT 01 RW 01
2. Ir.H.HARTONO Wakil Ketua RT 02 RW 01
3. H.KASIMAN HASYIM Anggota RT 01 RW 01
4. RASITO Anggota RT 05 RW 01
5. Ir.ARIF MAHDIANA, MSi. Anggota RT 05 RW 01
6. MARTOSUWITO Anggota RT 03 RW 02
7. ENDAH SUSWATININGSIH, SH Anggota RT 02 RW 02



DAFTAR NAMA KETUA DAN SEKRETARIS RT/RW

Desa/Kelurahan : P a n d a k Kecamatan : Baturraden

No. RW/RT Ketua
1. 2. 3.
1. RW 01 SUTARTO
2. RT 01/ 01 K. ANDI HARYONO
3. RT 02/ 01 SUDIRO
4. RT 03/ 01 NASUM
5. RT 04/ 01 AMIN SUPANGAT
6. RT 05/ 01 D I R K A M
7. RT 06/ 01 INDARTO
8. RW 02 SUDIRO
9. RT 01/ 02 WASIS WARSITO
10. RT 02/ 02 BAGAS RADITYONO
11. RT 03/ 02 PURWANTO
12. RT 04/ 02 DARISUN DARYONO
13. RT 05/ 02 SUBIT LEKSONO
14. RT 06/ 02 SUKATMO


DAFTAR ANGGOTA HANSIP LINMAS
DESA PANDAK KEC.BATURRADEN KAB.BANYUMAS

NO. N A M A TEMPAT / TGL.LAHIR ALAMAT
1. MURITNO, BSc. Banyumas, 25-10-1952 RT 01 RW 02
2. SUROSO Banyumas, 26-09-1963 RT 01 RW 01
3. SUNARNO Banyumas, 29-05-1969 RT 01 RW 02
4. BUDI SANTOSA Tjg Pinang, 01-02-1965 RT 01 RW 03
5. RAKITEM Banyumas, 29-09-1950 RT 04 RW 02
6. TASWAN H. R. Banyumas, 15-12-1952 RT 05 RW 01
7. SUTARTO Banyumas, 26-12-1968 RT 06 RW 01
8. DIRO SUKAMSI Banyumas, 13-03-1964 RT 01 RW 01
9. RILAM AHMAD SUWANDI Banyumas, 31-07-1964 RT 01 RW 01
10. KAMTI ANDI HARYONO Banyumas, 29-03-1958 RT 01 RW 01
11. SUWARTO Banyumas, 23-11-1961 RT 01 RW 01
12. DARSIM Banyumas, 05-02-1967 RT 02 RW 01
13. SAHLAN RUDIYANTO Banyumas, 31-12-1959 RT 02 RW 01
14. SUMARHONO Banyumas, 11-11-1958 RT 03 RW 01
15. RILAM SOBARI Banyumas, 07-11-1963 RT 03 RW 01
16. KUAT SUNARSO Banyumas, 16-07-1962 RT 03 RW 01
17. KARNOMIHARJO Banyumas, 01-09-1955 RT 04 RW 01
18. SOEPRIADI Banyumas, 22-05-1968 RT 04 RW 01
19. RUSDIYANTO Banyumas, 27-07-1961 RT 06 RW 01
20. SUPRIYANTO Banyumas, 31-12-1967 RT 01 RW 02
21. SLAMET SUPARJO Banyumas, 31-12-1959 RT 02 RW 02
22. SIRKAM KUSNAEDI Banyumas, 19-01-1956 RT 03 RW 02
23. SIRIN ARJO SUWITO Banyumas, 19-03-1967 RT 03 RW 02
24. SLAMET SURYANTO Banyumas, 18-02-1960 RT 04 RW 02
25. SIAM H. SUWARNO Banyumas, 31-12-1957 RT 05 RW 02
26. RAKIN KARTO ATMOJO Banyumas, 29-09-1950 RT 06 RW 02
27. RADUN SUKATMO Banyumas, 31-12-1958 RT 06 RW 02