Senin, 22 Februari 2010

BPD

BADAN PERMUSYAWARATN DESA
DESA PANDAK KEC. BATURRADEN


PENDAPAT USUL SARAN DAN HARAPAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESAPANDAK
TERHADAP KONSEP RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA PANDAK TAHUN ANGGARAN 2010


A. PENDAHULUAN
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2006 tentang BPD, Bab VI, Pasal 11, point (a dan b), dan Peraturan BPD Desa Pandak Nomor 01 Tahun 2008 tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Pandak, Pasal 4 point (a dan b) tentang wewenang BPD membahas Rancangan Peraturan Desa bersama-sama Kepala Desa dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka BPD Desa Pandak mulai tanggal 18 Nopember 2009 telah melakukan penelitian dan pembahasan Konsep RAPB Ds. Tahun Anggaran 2010 dengan sungguh-sungguh dan dijiwai rasa tanggungjaab yang sebesar-besarnya kepada pemerintah dan masyarakat Desa Pandak.
Hasil penelitian dan pembahasan dimaksud biarpun dengan segala kekurangannya karena materi penelitian dan pembahasan yang kurang lengkap, sehingga biarpun belum optimal hasilnya, namun dapat disampaikan kepada Rapat Kerja BPD dan Kepala Desa beserta staf pada malam hari ini, sebagai bahan pertimbangan, kajian dan penyempurnaan lebih lanjut.
Dalam melaksanakan tugas penelitian dan pembahasan dimaksud BPD Desa Pandak mendasarkan pada :
1. Perda No. 13 Tahun 2006 tentang BPD, Bab VI, Pasal 11, point (a dan b),
2. Perda Kab. Banyumas No. 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
3. Peraturan Bupati Banyumas No. 47 Tahun 2007 tentng Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banyumas.
4. Peraturan Bupati Banyumas No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
5. Peraturan Bupati Banyumas Nomor : 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengaturan Pwnghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas.
6. Peraturan BPD Desa Pandak Nomor 01 Tahun 2008 tentang Tata Tertib BPD Desa Pandak,
7. Surat Edaran Bupati Banyumas No. Tanggal tentang Pengangkatan Sekdes
8. Surat Edaran Bupati Nomor tentang Penghasilan Sekdes.

Pelaksanaan tugas penelitian dan pembahasan konsep RAPB Ds. Tahun Anggaran 2010, BPD melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Pemandangan umum masing-masing anggota BPD dalam Rapat Pleno BPD.
2. Mengadakan pengamatan, penelitian dan kunjungan ke beberapa obyek PADS.
3. Mengadakan kunjungan ke Ketua Lembaga masyarakat dan/atau akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan semua Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang terkait (bila diperlukan).

Setelah BPD mempelajari secara mendalam dengan mengadakan penelitian dan pembahasan dalam Rapat Pleno BPD, menyoroti dua hal prinsip yang harus dipertimbangkan untuk diadakan perbaikan dan penyempurnaan sebagai berikut :
a. Pokok-Pokok Masalah dalam Pemandangan Umum BPD Desa Pandak terhadap Konsep RAPB Ds. Tahun 2010 :
1. Adanya kenaikan PADS pada konsep RAPB Ds. Tahun 2010 yang tidak signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.



2. Keinginan PADS untuk cenderung naik, guna untuk mempersiapkan kemandirian anggaran sesuai himbauan Pemerintah Daerah/Pusat.
3. Sektor-sektor yang memungkinkan menaikan PADS :
3.1. Hasil Tanah Kas Desa.
3.2. Pungutan Desa
- Iuran swadaya pembangunan
- Swadaya bagi penghuni tanah desa
- Restribusi Desa Kios/Warung/Counter, Kios Tanaman Hias.
- Restribusi Rumah Makan,
- Restribusi Poliklinik swasta
3.3. Sumbangan Pihak Ketiga Yang Tidak Mengikat :
- Hadiah, bonus dll.
4. Pos Belanja Material belum mencerminkan keseriusan terhadap rencana besar Pembangunan Gedung Balai Desa yang merupakan skala prioritas dari Kepala Desa Pandak belum mendapatkan dukungan biaya belanja pembangunan yang memadai dari Rencana Anggaran dan Belanja Desa Pandak Tahun 2010.
5. Program Pembangunan Balai Desa Pandak agar dijadwalkan maksimal dua tahun dengan RAPB yang jelas dan tahapan pembangunan yang terencana secara profesional, serta mengedepankan transparansi anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas.
6. Pembangunan Kantor Desa yang sudah selesai agar segera memberikan keterangan Laporan Pertanggungjawabannya ke BPD, mengingat banyak masyarakat yang meminta informasi, serta dalam rangkat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
7. Perlu diadakan koreksi anggaran Rencana Belanja Modal Pengadaan Penunjuk nama jalan dan papan nama desa yang diusulkan setiap tahun dari tahun 2008, padahal barang tidak habis pakai, sehingga perlu koreksi.
8. Perlu koreksi tentang penilaian hasil tanah Bengkok Bengkok seluas : 10,60 Ha/15,14 Bau, yang hanya dinilai uang setahun sebesar Rp 22.602.000,- pada APBDs. Th.2009 dan sebesar Rp 29.803.000, pada tahun 2010, Penghasilan Tambahan dari ADD sebesar Rp 53.137,004 (Th. 2009), hal tersebut akan berpengaruh pada nominal pendapatan PADS, karena nilai penghasilan dihitung tidak berdasarkan harga nyata apabila dilelang ke masyarakat umum.
9. Perlu adanya peningkatan belanja untuk Pendidikan dan Agama, yang didukung Program Kerja yang jelas demi peningkatan kualitas SDM dibidang ketrampilan, pengetahuan, moral dan budi pekerti, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan YME, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
10. Perlu dianggarkan honor pembantu sekretaris BPD, sehungungan telah diangkatnya pembantu sekretaris BPD oleh Ketua BPD terhitung mulai bulan Juni 2009, dengan besaran sesuai kemampuan.
11. Koreksi terhadap pos pendapatan Bengkok Sekretaris Desa dirubah ke pos Bondo Desa dengan nama Bondo Desa eks. Bengkok Sekdes.
12. Penyelesaian tanah Eks Bengkok Sekdes yang sebagian masih belum dikembalikan ke desa sebaiknya tidak perlu dilelang ke umum, tetapi demi untuk kebaikan bersama agar Sekdes mebayar uang sewa tersebut langsung ke desa dengan harga standart umum, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, dan mendasari sesuai ketentuan Surat Edaran Bupati Banyumas tanggal tentang Pendapatan Sekdes.

Temuan-Temuan BPD setelah melakukan penelitian, pengamatan, dan kunjungan kebeberapa obyek PADS, didapai potensi dan peluang besar sebagai sumber Pendapatan Asli Desa Sendiri sebagai berikut :
1. Terdapat Usaha Perdagangan, Produksi dan Jasa sebanyak : + 100 orang (sumber data dari RPJMD Tahun 2008),
2. Pemilik Motor sebanyak : 219 orang (sumber data dari RPJMD Tahun 2008),
3. Pemilik Mobil sebanyak : 50 orang (sumber data dari RPJMD Tahun 2008),
4. Lembaga Usaha sebanyak : 5 Perusahaan (PT. Cena & Rekan (Rafles), Poliklinik Khitan Center, RM Mina, PT. Pos. CV. Lele Agus).
5. Meninjau kembali perjanjian dengan PT. Cena & Rekan
Meninjau kembali dan Menindak lanjuti kesanggupan PT. Cena & Rekan tentang komitmen kompensasi penjualan Tanah Bengkok Carik yang digunakan untuk jalan menuju Perumahan Rafles, berdasarkan Berita Acara Rapat LMD Tanggal, 31 Januari 1999, yang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak PT. Cena & Rekan menyanggupi akan memberikan bantuan pembangunan Kantor Desa Balai Desa dan Masjid yang sampai sekarang belum terealisir, selanjutnya Desa diminta untuk mempersiapkan dokumen pendukungnya.
6. Tanah Kapling yang ada di Perumahan Taman Raffles.
Menindak lanjuti temuan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Perangkat Desa pada tanggal 24 April 2009 tentang adanya kepemilikan Tanah Kapling di Perumahan Taman Rafles sebanyak dua kapling yang dibuktikan adanya SPPT PBB tahun 2008 atas nama Sdr.Muritno dan Suroso, berdasarkan informasi pengakuan yang bersangkutan hanya untuk atas nama sementara, yang sebenarnya adalah bukan milik desa (namun ada sebagian masyarakat yang menganggap tanah tersebut masuk tanah desa karena berhimpitan dengan tanah bengkok sekdes)melainkan tanah semen bekas urugan sungai sehubungan ada penggeseran lokasi sungai kele ke sebelah barat oleh PT.Cena & Rekan, di tempat tersebut dibangun jembatan/jalan oleh PT.Cena & Rekan sehingga tanah urugan di sebelah timur sungai kele terpisah oleh sungai, selanjutnya agar diadakan proses mutasi kepemilikan dari perorangan (an.Muritno dan Suroso) menjadi Tanah milik PT.Cena & Rekan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Adanya Keputusan Kepala Desa yang mengatur tentang Pungutan Desa berupa iuran/restribusi tetapi belum dilaksanakan secara maksimal.

B. PENDAPAT
Bahwa pada prinsipnya secara umum setelah BPD mempelajari dengan seksama, pengamatan, penelitian dan kajian selama masa pembahasan Konsep Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pandak Tahun Anggaran 2010 betapapun lampiran pendukungnya sangat sulit didapat, namun BPD Desa Pandak pada Rapat Kerja malam hari ini ingin menyampaikan pendapat sebagai berikut :
1. Pedoman Prosedur Penyusunan APB DS. Desa Pandak
Dalam penyusunan Konsep RAPB Ds. Desa Pandak demi ketertiban dan kelancarannya agar tersedia waktu yang cukup untuk penelitian dan pembahasannya serta supaya tidak terburu-buru waktunya , maka hendaknya pelaksanaan kegiatan penyusunan RAPB Ds. Desa Pandak berpedoman pada Keutusan BPD Ds. Pandak No. 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Prosedur Penyusunan APB Ds. Desa Pandak, sehingga tahapan pembahasan akan tertata sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
2. Pedoman Prinsip Anggaran dan Perbandingan dengan Tahun Anggaran 2009.
Bahwa Konsep Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pandak Tahun Anggaran 2010, supaya tetap dipertahankan memakai lima Prinsip Anggaran yaitu : Anggaran yang berimbang dan dinamis, Kemandirian, Efisiensi dan efektifitas anggaran, Prioritas, dan Disiplin Anggaran.
3. Pendapatan Desa
Dalam RAPB Ds. Tahun 2010 PADS diproyeksikan sebesar 12 % dari Anggaran yang ada. Apabila dibandingkan dengan APB Ds. Tahun Anggaran 2009 dengan Konsp RAPB DS. Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut :
Tabel 1. Daftar Perbandingan Pendapatan Desa

URAIAN
POS-POS
APBDS 2009
KONSEP
RAPBDS. 20010
PERUBAHAN
RAPB DS. 2010
RATIO
PROSENTASE
(%)

Pendapatan Desa

333.903.000
370.767.000
36.864.000
11



Kenaikan tesebut dimungkinkan karena adanya kenaikan dari sektor sebagai berikut :

3.1 Pendapatan Asli Desa Sendiri (Analisa PADS Th. 2009 sebelum ada perubahan).
Di bidang Pendapatan Asli Desa (PADS) mengalami kenaikan tidak signifikan yaitu hanya sebesar sebesar : 0,60%
Kenaikan penerimaan PADS yang sangat kecil dibawah 1%, serta dari rencana seluruh pendapatan secara akumulatif konstribusi PADS hanya sebesar 12% dari anggaran.
BPD sungguh merasa prihatin bila dalam satu tahun perkembangan peningkatan PADS dibawah 1%, karena hal itu dapat menjadi indikasi turunnya prestasi kita kita semua.

Tabel 2. Daftar Pendapatan Asli Desa Sendiri (PADS)

URAIAN
POS-POS
APBDS 2009
KONSEP
RAPBDS. 20010
PERUBAHAN
RAPB DS. 2010
RATIO
PROSENTASE
(%)

PADS

45.152.000
45.406.000
254.000
0,60

3.2. Pendapatan Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Desa yang Syah.
Pendapatan Dana Perimbangan pada RAPBDs.tahun 2010 tidak ada kenaikan, namun Pendapatan Desa Yang Syah naik sebesar 17%.





Tabel 3. Daftar Pendapatan Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Desa Yang Syah


URAIAN
POS-POS
APBDS 2009
KONSEP
RAPBDS. 20010
PERUBAHAN
RAPB DS. 2010
RATIO
PROSENTASE
(%)

1. Dana Perimbangan
2. Lain-lain Pend. Desa yang syah

72.564.000
216.187.000
72.564.000
252.797.000
0
36.610.000
0
17

a. Dibidang Anggaran Belanja Desa, nampaknya ada peningkatan sesuai perkembangan yang ada, disamping itu nampak adanya , penngawasan dan pengendalian penggunaan anggaran.

b.1. Belanja Langsung
Kenaikan Belanja Langsung disebabkan naiknya Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan jasa, sedangkan Belanja Modal turun mencapai 53% dari APBDs Tahun 2009.

b.2. Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung mengalami kenaikan sebesar 13%, karena disebabkan kenaikan Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja tak Terduga, hanya Pos Belanja Subsidi yang tetap.





Tabel 4. Daftar Belanja Tidak Langsung

URAIAN
POS-POS
APBDS 2009
KONSEP
RAPBDS. 20010
PERUBAHAN
RAPB DS. 2010
RATIO
PROSENTASE
(%)

1. Belanja Langsung
2. Belanja Tidak Langsung


62.217.000

271.685.500

64.839.000

305.928.000

2.568.000

34.242.500

4,00

13,00



C. USUL, SARAN DAN HARAPAN
1. Penggalian dan Peningkatan PADS
- BPD mendukung penggalian dan peningkatan PADS yang berasal dari Pungutan Desa, swadaya masyarakat, hasil partisipasi, gotong royong dan Bondo Desa dll. untuk segera dibuatkan Peraturan Desa terlebih dahulu agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- BPD berkeinginan PADS untuk cenderung naik setiap tahun bukan turun.
- BPD menghimbau agar ditinjau kembali terhadap semua Perdes, Keputusan Kepala Desa dan ketentuan lainnya yang menyangkut PADS sesuai perkembangan ekonomi dan pembangunan yang semakin meningkat agar diperbaharui serta disempurnakan sesuai perkembangan yang ada.
- Dalam rangka menyongsong kemandirian anggaran perlu diupayakan peningkatan PADS baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi.
- Semua Peraturan Desa yang sudah ditetapkan khususnya yang menyangkut PADS, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Pengeluaran Anggaran baik untuk pembiayaan rutin maupun pembangunan harus didasarkan pada perencanaan secara disiplin dan bertanggungjawab, serta didikuti pengawasan melekat dan fungsional.
- Dalam penganggaran Pos Belanja Modal Pengadaan Petunjuk Nama Jalan Desa dan Papan Nama untuk diadakan koreksi mengingat dua tahun berturut-turut muncul padahal barang tidak habis pakai, demi mengurangi pemborosan.
- Dengan diangkatnya Staf Sekretariat BPD agar dianggarkan honornya setiap tahun sesuai ketentuan dan kemampuan.
- Program Pembangunan Balai Desa Pandak agar dijadwalkan maksimal dua tahun dengan RAPB yang jelas dengan tahapan pembangunnnya, serta mengedepankan transparansi anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas.
- Pembangunan Kantor Desa yang sudah selesai agar segera memberikan keterangan Laporan Pertanggungjawabannya ke BPD, mengingat banyak masyarakat yang meminta informasi.
- Perhitungan penganggaran besarnya nilai hak penggarapan atas tanah bengkok Perangkat sebaiknya didasarkan pada harga nyata saat itu, untuk menghindari pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.
- Untuk merangsang kegiatan lembaga-lembaga desa agar diberikan anggaran operasional sesuai kemampuan Desa dengan harapan Progrm Kerja Lembaga bisa berjalan dengan lancar guna mendukung program pembangunan Desa, seperti : P2A, PKK, Karangtaruna, LPMD, Linmas Hansip, RW/RT dll.
- Dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Desa atau pembangunan phisik, seperti Balai Desa dll. hendaknya dibuatkan Berita Acara Musayawarah Desa yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaannya dan dalam musyawarah BPD diikutsertakan mengingat sering timbul aspirasi masyarakat melalui BPD.
- Azas kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan antara Pemerintah Desa dan BPD sebagai cermin kemitraan setara yang selama ini dirasa cukup baik pelaksanaannya perlu dipertahankan dan ditingkatkan.
Demikian pendapat, usul, saran dan harapan BPD Desa Pandak tersebut diatas, semoga bermanfaat dan diterima dengan baik sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RAPB Ds. Desa Pandak Tahun 2010.

Pandak, 21 Desember 2009
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PANDAK KECAMATAN BATURRADEN

KETUA RAPAT, SEKRETARIS,


DRS. H. HARUN RAIS R A S I T O

1 komentar:

  1. Kapan terakhir di update ? Perdes APBDes terkadang terlupakan untuk dilihat kembali ,salut untuk BPD DEsa Pandak yang mau mempublikasikan APBDes
    visit :
    https://agusraharjokabpd.wordpress.com/2014/09/

    BalasHapus